Senin, 06 April 2026

Plt Kajatisu : kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berperan di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara

Administrator - Kamis, 27 Agustus 2020 11:42 WIB
Plt Kajatisu : kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berperan di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara

MEDAN I SUMUT24.co Plt Kepala Kejatisu Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum di negara Indonesia yang tidak saja berperan di bidang pidana tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga:

“Dalam menjalankan tugas, Gubernur dan Dirut Bank Sumut akan terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi yang bukan tidak mungkin nantinya menimbulkan sengketa baik perdata maupun tata usaha negara. Berkaitan dengan hal tersebut, tugas dan kewenangan kejaksaan melakukan tugas salah satunya bantuan hukum baik di pengadilan maupun non pengadilan,” imbuh Jacob.

Diakhir, dilakukan pula penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Medan dan Binjai serta pengukuhan Komite Advokasi Daerah. Rakor diakhiri dengan bertukar cinderamata dan foto bersama.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru