Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Babinsa Koramil 18 Meranti Kodim 0208 Asahan, Sertu I. Nenggolan mendampingi
Baca Juga:
petani membuat, sekaligus membersihkan tempat penyemaian bibit padi di lahan
milik bapak Ponidi di Dusun 5 Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten
Asahan, Selasa (31/5-16).
Sebelum bibit padi tersebut disemai, terlebih dahulu tempat penyemaian disiapkan
dan harus diolah semaksimal mungkin, tidak boleh terlalu kering dan juga tidak
boleh terlalu banyak air, agar benih yang disebar bisa tumbuh secara maksimal,
jelas Sertu I. Nebggolan.
Dia menambahkan, sebelum benih disebar tanahnya diberi pupuk kandang atau
pupuk organik agar pertumbuhan bibit padi lebih bagus dan sewaktu pencabutan
bibit akan lebih mudah, sehingga tidak banyak yang putus.
Menurutnya, kegiatan penyiapan benih padi tersebut tidak lepas dari pendampingan
Babinsa kepada para petani.
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum