Kamis, 02 Juli 2026

Pemko Harus Tutup Retro Capital, Proses Seadil-Adilnya Anggota Dewan Cs

Administrator - Senin, 20 Juli 2020 14:23 WIB
Pemko Harus Tutup Retro Capital, Proses Seadil-Adilnya Anggota Dewan Cs

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24 Kasus pemukulan dan penganiayan terhadap dua alat negara anggota kepolisian Polda Sumut yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring anggota Fraksi PDI Perjuangan di salah satu club malam retro capital building harus diproses hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Begitujuga Retro capital building harus ditutup karena sudah melakukan pelanggaran, Tegas Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam) Sumut Ibnu Hajar kepada Wartawan, Senin (19/7). Menurutnya, Aksi anarkis ataupun hal lainnya kepada aparat tidak dibenarkan dan itu melanggar hukum. Untuk itu kepada kepolisian agar menghukum berat anggota dewan cs tersebut, Selain sebagai pejabat negara yang juga wakil rakyat tak seharusnya melakukan penganiayaan kepada masyarakat lebih-lebih alat negara, ucapnya. Begitujuga karena sebagai biang keributan, sebaiknya Pemko Medan menutup tempat hiburan elite di Kota Medan tersebut, ucapnya. Sebelumnya diketahui, Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring (KHS) ditangkap Tim Gabungan Satuan Brimob Poldasu dan Polrestabes Medan. KHS diduga sebagai otak pengeroyokan 2 anggota Polisi ditangkap bersama dua rekannya.

“Sudah kita amankan 4 pelaku penganiaya angggota Polri dalam insiden di Diskotik Retro, Capital Building. Kini para pelaku sedang dipemeriksa,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Senin 20 Juli 2020.

Penangkapan KHS dan tiga rekannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1766 / Vll / 2020 / SPKT Restabes Medan, pada Minggu 19 Juli 2020, dipimpin Danyon A Sat Brimob Poldasu AKBP Boy Sutan Siregar dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing.

Tim gabungan melakukan penyelidikan para pelaku pengeroyokan 2 anggota polisi dan informasi keberadaan pelaku Par Sembiring yang bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) di The Blus Diskotik. Keberadaan Par diketahui di kosan Jalan Sei Siput, dikejar tetapi gagal karena keburu kabur.

Di tempat lain, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka Je Bangun di sebuah lokasi hiburan malam Zeplin, Hotel Danau Toba, dan berhasil diamankan. Je Bangun menyebut, terdapat 20 orang lainnya yang terlibat pengeroyokan dua polisi Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario.

Senin 20 Juli 2020 sekira pukul 01.50 WIB, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan tersangka Par Sembiring di Desa Kutalimbaru, namun ketika dicek sudah tidak berada di tempat.

Sekira pukul 03.23 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan Kiki Handoko Sembiring di kediaman orang tuanya Jalan Tuntungan. Setelah berkoordinasi dengan Sumbul Sembiring, orang tua KHS, sekira pukul 05.30 WIB para pelaku diserahkan.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KPK OTT Pejabat di Sumut, Diduga Terkait Kasus Korupsi
Wabup Pakpak Bharat Hadiri HUT Bhayangkara Ke 80
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
Wali Kota Mahyaruddin: Indonesia City Expo 2026 Jadi Momentum Promosi Potensi dan Keunggulan Tanjungbalai
Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Ketua TP PKK Tanjungbalai Ikuti Ladies Program Rakernas XVIII APEKSI 2026
komentar
beritaTerbaru