Sabtu, 04 April 2026

Kejari Samosir Dipraperadilankan

Administrator - Selasa, 14 Juli 2020 14:42 WIB
Kejari Samosir Dipraperadilankan

 

Baca Juga:

Balige | SUMUT24

Kuasa hukum Drs Sahala Tampubolon praperadilankan Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Sumatera Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Cq. Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir. Sidang perdana dipimpin Hakim Azhari Ginting dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Selasa (14/7).

Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum Sahala Tampubolon selaku pemohon dengan alasan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, sehingga dinilai tidak sahnya penetapan tersangka dengan nomor : PRINT-113/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tertanggal 18 Juni 2020, dimana saat itu pemohon hadir di Kejaksaan Negeri Samosir memenuhi panggilan saksi.

Hal ini disebutkan oleh kuasa hukum Sahala Tampubolon yakni Deliana Simanjuntak SH MH, Miduk Panjaitan SH, Hendra F Sidabutar SH saat mendampingi kliennya di hadapan majelis hakim dan pihak termohon yang hadir yakni Ria Piero Handoko dan Chrispo Mual Mario Simanjuntak.

Terpisah, usai mengikuti sidang kepada wartawan, Sahala Tampubolon menjelaskan latar belakang yang mendasari pengajuan gugatan praperadilan.

“Saya tidak dapat menerima penetapan status tersangka kepada diri saya oleh Kejaksaan Negeri Samosir, dengan dugaan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang ijin Membuka Tanah Negara untuk Permukiman dan Pertanian Pada Areal Penggunaan Lain (APL) Tele di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Habinsaran. Dimana kejaksaan menganggap saya telah melanggar ketentuan Undang-udang 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Serdang Bedagai. Dan menjerat saya dengan pasal 2 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Sahala Tampubolon.

Terbitnya pemberitaan dalam surat kabar disertai foto saat diperiksa, diakui paling menyakitkan dan merugikan. “Setau saya pengambilan foto tanpa ijin dan sepengetahuan yang bersangkutan adalah perbuatan yang melanggar etika apalagi dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Ini tentu sudah tidak sesuai dengan Kode Etik Penyidikan dan memungkinkan terjadinya perbuatan yang melanggar UU ITE karena dengan sengaja menyebarluaskan foto saya di media elektronik,” pungkas Sahala Tampubolon.

Dalam perkara praperadilan nomor : 6/Pid.Prap/2020/PN Blg tanggal 1 Juli 2020 itu, Hakim Azhari Ginting memberitahukan, sidang praperadilan pidana dengan hukum acara semi perdata, tentunya menggunakan hukum acara perdata dimana penyelesaian prapidana akan berlangsung selama 7 hari.

Terhadap jawaban yang diajukan termohon saat itu, sebut Azhari, pihak pemohon akan mengajukan replik dan diagendakan diadakan pada hari Rabu (15/7) pukul 10.00 Wib. Selanjutnya, termohon akan menyerahkan duplik pada hari Kamis (16/7) melalui sidang yang dilaksanakan di Pangururan, Samosir, pukul 12.00 Wib. Pada hari Jumat (17/7) pukul 13.00 Wib sidang yang dilaksanakan di Pangururan, Samosir, diagendakan untuk menyerahkan bukti surat dari kedua belah pihak.

Pada hari Senin (20/7) pukul 09.00 Wib, sidang akan diadakan di Balige untuk menghadirkan saksi-saksi dan dilanjutkan pada hari Selasa (21/7) dengan agenda kesimpulan.

Keputusan akan dibacakan pada sidang yang digelar hari Rabu (22/7) sekitar pukul 17.00 wib di Pengadilan Negeri Balige. (wel/des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
komentar
beritaTerbaru