Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Baca Juga:
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
- Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
- Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Deli Serdang l Sumut24.co
Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK bertindak sebagai narasumber dalam diskusi bersama PT. PLN (Persero) UP3 Lubuk Pakam dengan tema Knowledge Sharing Terkait Kesadaran Hukum Dalam Melayani Pelanggan PT. PLN yang turut dihadiri oleh Manager UP3 PT PLN Lubuk Pakam Evan Suseno Sirait dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Jumat (03/07/2020).
Bertempat ruang kerja manager PT PLN (persero) UP3 Lubuk Pakam Jl. Medan – Tebing Tinggi, Perbarakan, Kec. Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Knowledge Sharing Terkait Kesadaran Hukum Dalam Melayani Pelanggan PT. PLN ini menekankan tentang aturan hukum dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Sebagai narasumber, Waka Polresta menjelaskan dan memberikan pemahaman dasar hukum sebagai aturan dalam pelaksanaan publik yakni UU No. 37/2008 Ttg Ombudsman RI, UU No. 14/2008 Ttg Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25/2009 Ttg Pelayanan Publik dan PP No. 96/2012 Ttg Pelaksanaan Pelayanan Publik.
“Terdapat tiga jenis pelayanan publik mulai dari pelayanan administrative, pelayanan barang dan pelayanan jasa. Dalam pelaksanaan pelayanan publik juga patut memenuhi prilaku pelayanan publik diantaranya adil dan tidak diskriminatif, cermat, tegas, andal dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut, patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar, serta menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggaraâ€, lanjut Waka Polresta.
Selain itu dalam pelaksanaan pelayanan publik juga terdapat pengawasan pelayanan publik baik secara internal maupun eksternal dan juga terdapat sanksi hukum berupa sanksi pidana dan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan penyelenggaran pelayanan publik.
Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P.Sirait, SH, SIK mengharapkan setelah pelaksanaan diskusi bersama ini dengan tema “Knowledge Sharing Terkait Kesadaran Hukum Dalam Melayani Pelanggan PT. PLN†ini PT. PLN (Persero) UP3 Lubuk Pakam lebih meningkatkan kinerja dan juga dapat mawas diri terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik kepada para pelanggan.
Diakhir kegiatan Waka Polresta Deli Serdang menerima plakat yang diberikan oleh Evan Suseno Sirait selaku Manager PT. PLN (Persero) UP3 Lubuk Pakam. (Hari’S)
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memaparkan capaian dan strategi penurunan tingkat pengangguran terbuka (T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarak
News