Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) satu diantaranya merupakan eks napi asimilasi diciduk Unit Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan di Jalan Serayu Medan Krio, Kecamatan Sunggal. Jumat (26/06/2020) lalu.
Informasi dikepolisian mengatakan, kedua tersangka bernama, M Iqbal (32) tahun warga Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan kedua, Irwansyah Saragih alias Kotek (30) warga Jalan Sei Mencirim Payageli Sunggal, Residivis keluar masuk penjara ini terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat pengembangan.
Penangkapan kedua tersangka merupakan tindaklanjut adanya laporan korban ranmor, Indri Wulandari (31) yang kehilangan satu unit sepedamotor di rumahnya Dusun I Medan Krio Kecamatan Sunggal pada Sabtu (20/6/2020) dinihari lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat. Kemudian pihak kita langsung melakukan penyelidikan
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi sepedamotor curian di Desa Payageli Kecamatan Sunggal.
“Mendapat informasi tersebut Personel kita langsung turun ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka M Ikbal,” ujarnya, Kamis (02/07/2020).
Ketika dilakukan Introgasi kepada tersangka M Iqbal, dia mengaku berperan sebagai orang yang memantau aksi pencurian.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka utama, Irwansyah yang berperan masuk ke dalam rumah, pemetik dan eksekutor pencurian,” beber Kompol Martuasah.
Alhasil, pada Jumat (26/06/2020) sore lalu, pihak kepolisian mendapati keberadaan tersangka di lapaknya lagi mengisap sabu di Jalan Serayu Medan Krio, Kecamatan Sunggal. Setelah ditangkap, tersangka mengakui segala perbuatannya dan ketika digeledah petugas menemukan satu paket sabu yang baru dibelinya,” kata Kasat.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari penadah, sambung Martuasah, tersangka melakukan perlawanan.
Akibatnya, residivis ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kedua kakinya.
“Tersangka tiga kali keluar masuk penjara, dua kali kasus Narkoba, dan satu kali kasus judi. Yang bersangkutan baru saja keluar mendapatkan program asimilasi pada bulan Maret 2020,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut petugas kepolisian amankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Scoopy BK 5607 AIN milik korban, satu paket sabu seharga Rp40 ribu, dan satu unit iPhone 7 warna gold putih.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News