Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Baca Juga:
- Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
- Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
KARO Â I Sumut24.co
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako ke berbagai daerah. Termasuk ke Kabupaten Karo yang diserahkan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Ernita Bangun, Selasa (19/5).
“Semoga bantuan yang diberikan Bapak Gubernur dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan di daerah ini,†ujar Ernita Bangun saat menyerahkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) tersebut kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana di halaman kantor bupati setempat, disaksikan Anggota DPRD Sumut Salmon Sagala, Forkopimda dan OPD Pemkab Karo.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kata Ernita, Kabupaten Karo mendapat alokasi bantuan untuk 42.699 kepala keluarga (KK). Namun yang baru sampai di lokasi saat proses penyerahan bantuan baru 3.020 paket, sisanya sedang dalam perjalanan. Adapun setiap paket terdiri dari beras 10kg, gula pasir 2kg, minyak goreng 2 liter dan mi instan 20 bungkus.
Bantuan ini, katanya, merupakan bagian dari program JPS dari Pemprov Sumut untuk masyarakat miskin dan terdampak Covid-19 di Sumut. Diperuntukkan bagi 1.321.426 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Bantuan sosial tersebut bersumber dari refocusing anggaran APBD Pemprov Sumut sebesar Rp300 miliar.
“Jaring Pengaman Sosial (JPS) ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan pantas menerima bantuan atau keluarga prasejahtera, sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),†jelasnya.
DTKS digunakan sebagai pedoman jumlah penerima bantuan, tetapi dalam penyalurannya diperhatikan kondisi calon penerima. Bila ternyata kondisi keluarga tersebut tidak pantas menerima walaupun termuat dalam DTKS, maka tidak diberi bantuan dan dikeluarkan dari daftar. Sedangkan bila terdapat keluarga yang memang pantas menerima bantuan walaupun tidak termuat dalam daftar DTKS, maka diberikan bantuan dan dicatatkan namanya dalam daftar.
Bupati Karo Terkelin Brahmana menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian Pemprov Sumut yang telah memberikan bantuan sembako kepada warganya. “Bantuan ini tentunya sangat bermanfaat bagi warga kami,†ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan bantuan kepada Camat Barus Jahe untuk selanjutnya diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya. (W03)
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News