Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Baca Juga:
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
- Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
- Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
PALAS | SUMUT24
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengimbau perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat minus H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1441 H.
“Hal itu sesuai edaran Gubernur Sumut Nomor : 560/4036 /2020., tanggal 15 Mei 2020, perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan dalam masa pandemi Covid -19 paling lambat minus H-7 sebelum lebaran hari raya Idul Fitri,” kata Bupati H.Ali Sutan Harahap (TSO) melalui Kadis Tenagakerja Kabupaten Padang Lawas Drs Ramal Guspati Pasaribu .M.Si, Senin (18/5) di ibuhuan.
Selain itu lanjut dia, dengan memperhatikan surat edaran Menteri Tenagakerja RI Nomor : M./6/HI .00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020, tentang pembayaran THR kepada karyawan merupakan satu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Permenaker pasal 2-3, Nomor 6 tahun 2016 tentang besaran THR pekerja atau buruh.
Kata Ramal, karyawan atau buruh perusahaan yang masa kerja 12 bulan atau 1 tahun maka berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sebaliknya, karyawan masa kerja minimal 1 bulan kurang dari 12 bulan , maka mendapatkan THR secara proporsional.
“Untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan supaya mempedomani surat edaran Gubsu Nomor : 560 /4036 /2020 harus memberikan alasan yang jelas dan bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan, tambah dia ,adalah satu bulan gaji. Jumlah THR itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk menjamin pemberian THR kepada semua karyawan, pihaknya telah melayangkan surat edaran pemberitahuan pembayaran THR keagamaaan tahun 2020 kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Padang Lawas, agar melaksanakan pembayaran THR sesuai ketentuan,” tambahnya. (ras)
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memaparkan capaian dan strategi penurunan tingkat pengangguran terbuka (T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarak
News