Sabtu, 04 April 2026

Kasus Pencemaran Lingkungan, AMDAL PT Agincourt Resources Perlu Diaudit

Administrator - Selasa, 12 Mei 2020 12:25 WIB
Kasus Pencemaran Lingkungan, AMDAL PT Agincourt Resources Perlu Diaudit
Medan I Sumut24.co Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara(UMSU), Dr. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum, berpendapat kinerja dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) perlu diaudit kembali. “Audit AMDAL perlu dilakukan untuk memastikan apakah limbah cair yang dialirkan perusahaan pertambangan emas Martabe ke Sungai Batang Toru sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Selasa (11/5). Menurut dia, audit AMDAL tentunya akan mendorong perbaikan AMDAL sesuai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia mesinyalir Sungai Batang Toru telah mengalami degradasi disebabkan banyak faktor, antara lain penebangan hutan secara ilegal dan aktivitas penambangan liar. Salah satu dampak dari kasus pencemaran lingkungan tersebut, kata dia, sejumlah spesies ikan endemik asli di Sungai Batang Toru kini berada diambang kepunahan. Mencermati kondisi tersebut, menurut dia, peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sangat dibutuhkan untuk memastikan kegiatan pertambangan emas tersebut tidak memperparah kerusakan lingkungan karena akan berdampak pada daya dukung lingkungan. Dia juga mengingatkan pemerintah agar benar-benar selektif memberi persetujuan AMDAL bagi perusahaan yang beroperasi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru karena pencemaran sungai tersebut diperkirakan sudah diambang batas yang ditetapkan. Dari hasil audit AMDAL, katanya, jika ditemukan pencemaran lingkungan maka wajib dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas, baik secara pidana maupun perdata dan sanksi administrasi. “Sanksi tegas hingga pencabutan izin beroperasi sangat perlu dilakukan sebab jika tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah maka selain berdampak pada kesehatan, Sungai Batang Toru yang dahulunya merupakan tempat aktivitas masyarakat dan saat ini sebagai sumber air hanya akan menjadi kenangan saja,” ujarnya. Ia menambahkan, aspek lingkungan dalam setiap kegiatan investasi harus memperhatikan dokumen tata ruang yang sudah ada dan semua pihak harus mematuhinya tanpa semata-mata hanya melihat aspek untuk keuntungan ekonomi. Selain itu, kata Abdul Hakim, kasus kejahatan lingkungan harus mendapat perhatian serius dan setiap pelakunya ditindak tegas dengan hukuman yang setimpal. Sebagaimana diketahui, tambang Emas Martabe berlokasi di pesisir barat Provinsi Sumatera Utara – di wilayah emas berkelas dunia, seperti dilansir dari agincourtresources.com. Kontrak Karya meliputi empat kabupaten dan satu kota di provinsi tersebut, yaitu kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal serta kota Padangsidimpuan Penambangan bijih emas dilakukan dengan metode penambangan terbuka dengan rasio yang rendah antara batuan mengandung emas dan yang tidak mengandung emas. (W03 )

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
komentar
beritaTerbaru