Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Curi HP, Warga Thionghoa Dijebloskan ke Penjara
Baca Juga:
- Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
- Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
- Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Yudi alias Asiang (36) warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Teluk Mengkudu. Pasalnya, pria keturunan Tionghoa ini ketahuan telah mencuri HP milik temannya.
Asiang pun ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di wilayah Kecamatan Perbaungan, jumat (8/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Asiang ditangkap Polisi terkait kasus pencurian sebuah Handphone milik korban Mahani (63) warga Dusun II Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Kejadian bermula pada hari minggu (19/04/2020) sekira pukul 23.00 WIB, korban didatangi tersangka Yudi alias Asiang, untuk meminta ijin bermalam dirumah, lantaran kenal, korban menyetujui keinginan Asiang, sebab dia dulunya sering datang kerumah korban.
Singkat cerita, pelaku meminta ijin untuk meminjam Handphone Samsung J2 Prime milik korban. Korban pun meminjamkannya serta berpesan kepada pelaku bahwa jika telah selesai digunakan agar dikembalikan. Namun hingga senin (20/4/2020) Asiang tidak juga mengembalikan HP tersebut.
Atas kejadian tersebut korban yang merasa keberatan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses hukum sesuai Undang Undang yang berlaku. Atas pengaduan itu, Polsek Teluk Mengkudu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Asiang di Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan terhadap tersangka Yudi alias Asiang terkait kasus pencurian Handphone Samsung J2 Prime milik korban Mahani warga Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Teluk Mengkudu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”terang Kapolres. (Bdi)
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota
Kelistrikan Dibahas Serius, PLN dan Pemkab Madina Sepakat Sinkronkan Data Lampu Jalan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya perencanaan matang, humanis, serta pertimbangan estetika da
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai memasuki tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memaparkan capaian dan strategi penurunan tingkat pengangguran terbuka (T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarak
News