Jumat, 03 April 2026

Razia di Masa Pandemi Corona, Polrestabes Medan Amankan 30 Motor Curian dan 57 Orang

Administrator - Rabu, 15 April 2020 15:16 WIB
Razia di Masa Pandemi Corona, Polrestabes Medan Amankan 30 Motor Curian dan 57 Orang

Razia di Masa Pandemi Corona, Polrestabes Medan Amankan 30 Motor Curian dan 57 Orang

Baca Juga:

MEDAN|SUMUT24 Polrestabes Medan dan Polsek jajaran melaksanakan razia selama masa tanggap pandemi Covid-19.Dari kegiatan tersebut Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepeda motor. Selain sepeda motor dalam razia yang dilakukan pada 11 dan 12 April 2020 petugas juga mengamankan 57 orang.

Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Rony Nicolas Sidabutar, disebutkan razia ini menyasar geng motor.

“Razia ini dilaksanakan oleh Polrestabes Medan dan jajaran di mana sasaran yakni geng motor,” ujarnya, Rabu (15/4).

Kegiatan ini dilakukan dalam mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor) selama masa tanggap Covid-19.

“Hasilnya kita amankan 57 orang dan 30 unit sepeda motor. Dari 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan berasal dari polsek-polsek jajaran,” ungkapnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 16 orang dan 6 unit sepeda motor diamankan di wilayah hukum Polsek Helvetia.

Kemudian 10 orang ditambah 4 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Area.

Sebanyak 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur.

Ada juga 4 orang serta 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Delitua.

Terakhir, 5 orang serta 5 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru dan 3 unit sepeda motor dari Polsek Pancur Batu.

“Untuk orang yang kita amankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir,” kata Wakapolrestabes Medan.

Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C, termasuk aktivitas geng motor.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Green SM Menandatangani Perjanjian Pinjaman Investasi  Miliaran dengan BCA
Sorotan Tajam! Politikus Gerindra Rusydi Nasution Minta DPRD Padangsidimpuan Tahan Kenaikan Gaji di Tengah Tekanan Ekonomi
Gak Cuma Belajar, Alfamidi Class di SMK Negeri 1 Padangsidimpuan Cetak Generasi Siap Kerja
Bangga dan Haru! Prajurit Kodim 0212/Tapsel Naik Pangkat dan Purna Tugas, Ini Pesan Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto
Prapid Kasus Penipuan Miliaran 34 Personel oleh Ex Polisi Disorot, Polres Padangsidimpuan Bantah Tuduhan Tak Prosedural
Gudang Penitipan Mobil di Kisaran Ludes Terbakar, 23 Kendaraan Hangus, Kerugian Capai Rp4 Miliar
komentar
beritaTerbaru