BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Buron 2 Bulan, Kurir Sabu Pekan Dolok Masihul Akhirnya Diringkus Sat Narkoba Polres Sergai
Baca Juga:
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Seorang kurir sabu, AY alias AM (35) warga Lingkungan VII Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Sergai di rumahnya, rabu (8/4/2020).
AM yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor ini ditangkap berdasarkan ocehan seorang pengedar sabu berisial BS (27) yang terlebih dahulu ditangkap Satres Narkoba pada (15/2/2020) lalu di perumahan Permata Lingkungan VII Kampung Padang Kelurahan Pekan Dolmas Kecamatan Dolok Masihul.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya, jumat (10/4/2020). Pelaku AM ditangkap Satres Narkoba didepan rumahnya usai sarapan sekira pukul 10.00 WIB.
“AM ditangkap tim opsnal Satres Narkoba setelah 2 Bulan buron. AM ditangkap berdasarkan pengakuan BS yang sebelumnya ditangkap petugas saat transaksi sabu di Perumahan Permata Dolok Masihul,” terang Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Dijelaskan Kapolres, adapun penangkapan tersangka BS ini atas informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap pelaku lantaran jadi pengedar sabu sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Dari penangkapan BS, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Dimana dari pengakuannya Ia mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka AM.
“Dari pengakuan BS, petugas langsung memburu AM dirumah. Namun AM berhasil kabur dan petugas hanya menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram didalamnya, sehingga tersangka AM diterbitkan status Dalam Pencarian Orang (DPO),”ungkap Kapolres.
Namun, lanjut Kapolres, mungkin karena merasa dirinya sudah aman setelah kurang lebih dua bulan dalam pelarian, pelaku pun kembali kerumah dan akhirnya ditangkap.
“Saat ini AM sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sergai. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolres AKBP Robin.(Bdi)
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
kota
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
kota
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April Juni 2026
kota