Forum OPD Digelar, Diskominfo Medan Matangkan Arah Transformasi Digital dan Medan Satu Data
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
Nias Selatan |Sumut24 Pasangan calon Idealisman Dachi – Siotaraizokho Gaho kuasa hukumnya membacakan gugatan mereka dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Kamis lalu. Berbeda dengan yang tertera di dalam berkas gugatan yang diunggah di website Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Ideal-Siga diwakili oleh kuasa hukum mereka Refly Harun, yang juga kuasa hukum bagi pasangan calon Edward Zega-Yostinus Hulu dari Kabupaten Nias Utara. Dalam gugatannya, seperti juga telah dimuat di website MK, pasangan Ideal-Siga menyampaikan 15 poin permohonan yang dinilai layak menjadi pertimbangan untuk mendiskualifikasi pasangan HD-Sanolo yang merupakan peraih suara terbanyak dengan selisih suara 5,41% Pemohon meminta agar pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi dan agar pihak KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai pemenang pilkada Nias Selatan,†demikian kutipan gugatan yang dibacakan. Sementara itu dihubungi terpisah, komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendröfa menganggap tidak ada yang istimewa dari gugatan pasangan Ideal-Siga tersebut. Pihaknya mempertanyakan ketidakkonsisten penggunaan kuasa hukum. Dalam berkas yang sebelumnya disampaikan, pasangan Ideal-Siga akan dibela oleh pengacara dari DPP PDIP Sirra Prayuna S.H dan kawan-kawan. Tapi ketika persidangan berlangsung, justru yang muncul adalah Refly Harun. “Jadi kami juga menyampaikan, yang pertama adalah soal ketidakkonsistenan soal kuasa hukum. Kemudian, apa yang dituduhkan pemohon seperti tertuang dalam berkas gugatan yang juga dimuat di website MK tersebut tidak benar. Kami tetap dalam posisi bahwa gugatan itu harus ditolak karena tidak sesuai dengan Peraturan MK soal syarat selisih suara yang bisa digugat,†jelas dia. Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan pemohon tersebut pada Selasa, 12 Januari 2016. KPU Nias Selatan menyiapkan 30 pengacara dari Kantor hukum Ali Nurdin Adnan & partner untuk menghadapi pasangan Ideal-Siga. KPU Nias Selatan akan menjawab pada sidang berikutnya pada 12 Januari 2016. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan tersebut, pasangan Ideal-Siga tidak tampak hadir. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka. Sedangkan dari pihak termohon, dihadiri oleh Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi. Sumangei Mendröfa dan kuasa hukum mereka Pasangan Hilarius Duha – Sozanolo Ndruru (HD-Sanolo) no urut 3 tampak di gedung MK. Mereka hanya menunggu di ruang sidang diduga karena ruang sidang penuh. (JF)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanPemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan terus memperkuat langkah strategis dalam mewujud
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai sertifikasi halal dan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP
kota
sumut24.co MedanPemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar Medan Career Expo 2026 yang diikuti 124 perusahaan d
kota
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
kota
Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Jadi Pembina Upacara di MTsN 1, Tekankan Disiplin dan Masa Depan Pelajar
kota
Parade Night &039Salumpat Saindege&039 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
kota
Figur Pemimpin Lapangan! Aksi Nyata Gerindra di Panyabungan, Erwin Ependi Lubis Turun Langsung Gotong Royong dan Bansos
kota
Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Polres Tapsel
kota
Bupati Simalungun Resmikan Kegiatan TMMD Ke 127 Kodim 0207/Sml Tahun 2026 Sarana Efektif Mempercepat Pembangunan Daerah
kota
Bupati Simalungun Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pangulu Nagori Hinalang Kecamatan Purba
kota