Rabu, 01 Juli 2026

Jika Pilkada Ditunda Tahun 2021, Kepala Daerah Bisa Kembali Ganti Pejabat

Administrator - Senin, 30 Maret 2020 13:00 WIB
Jika Pilkada Ditunda Tahun 2021, Kepala Daerah Bisa Kembali Ganti Pejabat

Jika Pilkada Ditunda Tahun 2021, Kepala Daerah Bisa Kembali Ganti Pejabat

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24

KPU RI baru saja merilis opsi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akibat mewabahnya Covid-19. Salah satu skenario yang disusun KPU RI dalam penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 itu adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga September 2021.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Institut Demokrasi dan Studi Politik Indonesia (Indekspol) Abdul Firman Kursin kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (29/3/2020) malam WIB mengatakan, apabila opsi itu dipilih, otomatis akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal.

Menurutnya, sejumlah ketentuan juga mesti berubah, antara lain data pemilih, masa kerja penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS), pergeseran anggaran ke tahun 2021, hingga masa penetapan pasangan calon.

Pria yang pernah menjabat Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai itu menyebut, bergesernya masa penetapan pasangan calon ini tentu saja membuka kembali celah bagi kepala daerah untuk bisa mengganti pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.

Sebab katanya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) pasal 71 ayat 2 disebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Dengan mundurnya hari pemungutan suara ke September 2021, secara otomatis mundur pula tahapan penetapan pasangan calon. Dengan begitu para kepala daerah terbebas untuk sementara waktu dari masa enam bulan tak boleh mengganti anak buahnya, sebab jadwal penetapan pasangan calonnya mundur,” terang Firman.

“Kepala daerah bisa kembali mengganti maupun merotasi para pejabatnya, sebab masa penetapan pasangan calon berubah. Regulasi mengatur begitu, kalau skenario hari pemungutan suara dilaksanakan di September 2021, makan masa penetapan pasangan calon di bulan Juni 2021, berarti di bulan Januari 2021 deadline baru bagi para kepala daerah untuk mengganti anak buahnya,” imbuhnya.

Namun tambahnya, KPU RI tidak bisa serta merta memundurkan pelaksanaan Pilkada, sebab pelaksanaan Pilkada diatur oleh UU.

“Harus ada perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 agar tidak bertentangan dengan hukum. Alternatifnya dengan revisi UU Pilkada atau dikeluarkannya Perppu. Kalau revisi UU atau Perppu kewenangannya ada di pemerintah dan DPR,” ujar pria yang akrab disapa Apoy itu.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru