Rabu, 01 Juli 2026

Modus Pinjam Kereta Akhirnya Dijual Pemuda Galang Masuk Sel

Administrator - Senin, 30 Maret 2020 05:22 WIB
Modus Pinjam Kereta Akhirnya Dijual Pemuda Galang Masuk Sel

Modus Pinjam Kereta Akhirnya Dijual Pemuda Galang Masuk Sel

Baca Juga:

Deliserdang I sumut24.co Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil tangkap tersangka kasus Penipuan dan Penggelapan yang berinisial SF(20) Warga Gg Muslim Lingkungan II Keluharan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Berawal pada hari Senin (16/03/2020) sekira pkl 18.00 wib berlokasi di Gang belakang Pajak Galang Kota Kel. Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, SF berpura-pura meminjam sebentar 1 (satu) Unit Sp motor jenis Honda Beat BK 2032 MBB, dari anak korban bernama M. Alfa Razhi (16 Thn, pelajar) dengan alasan utuk membeli paket Pulsa Hand Phone.

Setelah sepeda motor diberikan, pada saat itu juga langsung dibawa kabur oleh tersangka SF bersama pacarnya berinisial YS dan tidak dikembalikan hingga akhirnya pada hari Minggu (22/03/2020) korban Nur Asiyah Br Saragih (50) Warga Dsn II Desa Tanah Merah Kecamatan Galang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan tersebut, kemudian Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan hingga akhirnya pada hari Jumat (27/03/2020) sekira pukul 20.00 wib, Petugas mendapatkan informasi akurat tentang keberadaan tersangka SF yang berada dalam perjalanan dari arah galang menuju lubuk pakam dengan menumpangi becak bermotor (betor).

Tim Tekab Polsek Galang Poresta Deli Serdang selanjutnya melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk pelaku saat ditengah perjalanan tepatnya di depan Makodim 0204/Deli Serdang. petugas kemudian memboyong tersangka ke Mapolsek Galang untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak Media, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddi napitupulu SH menjelaskan,” Benar Tersangka sudah kita amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkasnya. ( Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru