Miliki 2 Amplop Ganja Kering Diciduk TEKAB Polsek Medan Kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Dua tersangka penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis daun ganja diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota dikawasan Pajak Simpang Limun, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Jalan SM Raja Medan. Minggu (08/03/2020).
Informasi dikepolisian mengatakan kedua tersangka bernama, Abdul Syukur (39) warga Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota dan Candra Kirana Silitonga (33) warga Jalan SM Raja, Gang Kasih, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi warga kalau dilingkungan Pajak Simpang Limun kerab dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Tekab Polsek Medan Kota pada hari, Minggu (08/03/2020) team melaksanakan giat Grebek Kampung Narkoba(GKN) kedaerah seputaran pajak Simpang Limun Jl.SM.Raja Medan. Dilokasi petugas mengamankan dua orang pria yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 2(dua) bungkus amplop kecil daun ganja didalam kantong celana Abdul.
Ketika di interogasi petugas, tersangka mengakuuntuk membeli barang haram ini dengan cara patungan seharga Rp.20.000 dari seorang pria bernama Rudy(melarikan diri). Untuk menunggu proses lanjut kedua tersangka resmi kita tahan. Ungkap Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (17/03/2020) (W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News