Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24
Rektor Institut Teknologi Medan (ITM) Dr Ir Mahrizal Masri periode 2015-2019 diberhentikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwi Warna Medan, Cemerlang SE terhitung 11 Februari 2020. Namun Mahrizal menyatakan keberatan atas pemberhentiannya itu dan ia minta bantuan hukum kepada pengacara.
Mahrizal Masri didampingi pengacaranya Baginta Manihuruk SH MH, Ganda Putra Marbun SH MH dan Supri D Silalahi SH dari kantor Federasi Advokat RI (Ferari) DPD Sumut, Kamis (13/2) di kamar kerjanya menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum.
Dijelaskan Mahrizal, periodenya berakhir sekitar Oktober 2019 lalu, namun diperpanjang oleh pihak yayasan dan saat itu dia telah membentuk panitia pemilihan Rektor. Namun panitia yang dibentuknya dibatalkan oleh yayasan. Lalu, saya minta, kalau yayasan yang membuat panitianya serta peraturan maka harus koordinasi dengan senat ITM.
“Karena aturan yang dibuat yayasan tidak sesuai dengan Undang-Undang dan statuta maka sampai sekarang tidak dilakukan pemilihan rektor. Malah saya justru diberhentikan,” katanya
“Saya minta yayasan harus menghormati dan kerjasama dengan senat ITM,†kata Mahrizal.
Dikatakannya, SK pemberhentiannya diterimanya tiga hari lalu , lalu yayasan menunjuk Plt Rektor ITM terhitung Kamis ini (13/2) Ramlan Tambunan. Bukan wakil rektor yang diangkat sebagai Plt Rektor.
“Kita akan proses cepat pemilihan rektor, dan sampai sekarang saya tidak bisa menghubungi yayasan. Sesuai rapat senat ITM, saya masih ditetapkan sebagai Rektor ITM ,maka saya masih ngantor. Dihimbau mahasiswa tetap tenang dan perkuliahan berjalan lancar,†katanya.
Sementara Humas ITM M Vivahmi mengatakan, “pemberhentian Rektor Mahrizal Masri karena periodenya sudah berakhir dan yayasan berhak menunjuk Plt Rektor ITM yaitu Ramlan Tambunan. Untuk keterangan lengkap, kami sampaikan besok,” kata Vivahmi.
Secara terpisah, Kepala Kantor Lembaga Layanan Dikti Sumut Prof Dian Armanto mengatakan, setahunya periode Mahrizal Masri sudah berakhir, namun sempat diperpanjang sebagai Pjs.
Kita menghimbau semua pihak yayasan dan rektor serta senat harus melihat statuta. Karena di sana ada pedoman dasar dalam tata kelola ITM.
“Saya memang sudah menerima surat laporan dari yayasan Dwi Warna Medan, namun masih saya pelajari untuk kemudian meminta keterangan dari Rektor,†kata Dian.
Statuta PTS memang dibuat oleh Rektor, senat dan yayasan. Maka lihatlah itu sebagai pedoman untuk hal-hal yang bisa diberlakukan dalam hal seperti ini. “Artinya kuncinya ada di statuta. Itu sebagai pedoman dasar. Rektor ITM Mahrizal memang belum ada menyurati saya,” kata Dian. (C04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News