Rabu, 01 April 2026

Pemkab Buka Konsultaai Publik Ranwal RKPK 2021

Administrator - Kamis, 13 Februari 2020 14:31 WIB
Pemkab Buka Konsultaai Publik Ranwal RKPK 2021

Gayo Lues I Sumut 24 Wakil Bupati Gayo Lues buka acara forum konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Kabupaten (RANWAL RKPK) Gayo Lues tahun anggaran 2021. Acara tersebut berlangsung di Aula Bappeda Gayo Lues, Kamis (13/02/2020).

Baca Juga:

Wakil Bupati H. Said Sani dalam sambutannya menyampaikan, forum konsultasi publik ini merupakan rangkaian kegiatan dari proses penyusunan rencana kerja Pemerintahan Gayo Lues untuk tahun 2021. Dalalm rancangan tersebut, RKPK memuat evaluasi hasil kinerja arah kebijakan, prioritas pembangunan, rancangan Ekonomi, dan kebijakan Keuangan.

“Sejauh mana sudah jalan yang sudah kita tempuh, apakah program-program yang terlaksana sudah mendekati visi pemerintah Gayo Lues? Ini perlu kita evaluasi, jangan sampai program tersebut lari dari visi, SKPK harus memahami ini, bukan sekedar membuat program,” ujarnya.

Dalam hal itu, Wakil Bupati juga meminta seluruh Kepala SKPK untuk saling bersinergi satu sama lain, tidak bekerja sendiri-sendiri dan setiap program yang dibuat harus benar-benar relevan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang sudah ditetapkan dalam RPJMK tahun 2017.

“Tahun 2020 ini adalah tahun Ke-3 Kepemimpinan kami Bupati dan Wakil Bupati, pesan dan harapan kita, setiap program yang di usulkan oleh SKPK dapat mendukung capaian Misi Visi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues,” ujarnya.

Kepala Bapeda Ibnu Hafid menyebutkan, RKPK yang telah disusun pada tahun 2020 untuk rencana kerja tahun 2021 merupakan cikal bakal dari turunan RPJMK 2017 Kabupaten Gayo Lues untuk tahun Ke-4 pencapaian Misi Visi Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.

Ia menerangkan, acara konsultan publik merupakan proposal kegiatan tahun ini untuk tahun berikutnya, dan tujuan membicarakan rancangan awal RKPK untuk mendapat kesepakatan bersama sebelum melaksanakan Musrenbang dan berbagai proses kegiatan dan pendekatan kepada masyarakat untuk di jadikan nantinya sebagai kesepakatan akhir atau ancangan akhir menjadi RKPK 2021 .

“Didalam RPJMK 2017-2022 Renstra SKPK kemarin itu kiblat kita yang berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13. Seiring adanya perubahan Regulasi  pada tahun tahun 2021 wajib mengakomodir program kegiatan yang di Permendagri No 90, yang secara ketetapan pemerintah menggunakan program kegiatan dan ditambah sub kegiatan”. tutupnya.

Sementara Kabid Program Bapedda, Alfatah akbar ST dalam laporannya menyampaikan, Kegiatan Forum Konsultasi Publik merupakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dimana dalam pasal. 80 disebabkan bahwa : Ayat 1: Rancangan awal RKPK dibahas bersama dengan perangkat kepala Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Forum Komunikasi Pablik untuk memperoleh saran serta masukan. Ayat 2 : Masukan serta saran sebagai mana di sebut dalam ayat 1 dirumuskan dan dimasukan dalam nota kesepakatan bersama. (daud)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Indonesia Minta PBB Investigasi Serangan yang Tewaskan 3 Prajurit TNI, Dubes Umar Hadi: Kami Tidak Butuh Alasan dari Israel
Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH
Wabup Pakpak Bharat Resmi Membuka Musrenbang
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
komentar
beritaTerbaru