MEDAN I SUMUT24.co
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH mengatakan, Dr Sabrina sudah memajukan permohonan untuk menjadi dosen di USU.
Baca Juga:
Jika Ibu Dr Sabrina mau diangkat menjadi dosen khusus bisa saja tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Provsu, kata Rektor menjawab wartawan di Medan lewat HP, kemarin.
Dikatakan rektor, sebab yang bersangkutan bisa mengajar di USU tanpa meninggalkan tugas pokoknya sebagai PNS dan Sekda.
Cukup banyak USU mengangkat dosen khusus dari kalangan PNS, TNI, Polri, Peneliti tanpa harus ke luar dari instansi asalnya. Tetapi jika Ibu Dr Sabrina mau pindah dari PNS Kementerian Dalam Negeri menjadi PNS dosen di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, syaratnya kan harus ada izin dari instansi asal, katanya.
Menurut rektor,  kalo saya tidak salah dalam permohonan Bu Dr Sabrina belum ada izin dari instansi asal. Berarti dia ingin menjadi dosen khusus saja di USU. Sebelum diterbitkan SKnya tentu kami akan mengundang Sabrina untuk memastikan hal itu. Ilmu dan pengalaman kerjanya sebagai birokrat sangat dibutuhkan USU meningkatkan kualitas lulusan USU. Oleh karenanya USU siap untuk menerima baik sebagai dosen khusus saja ataupun pindah ke USU, kata rektor. (C04 )
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News