DPW PENDAWA SUMUT SERAHKAN SK DPC SIMALUNGUN, FADDLY IRWANSYAH: JADI LANDASAN PENGUATAN ORGANISASI
SIMALUNGUN Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pendawa Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Caba
Umum
Medan|SUMUT24 Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan bangunan Hotel Central di Jl Merak Jingga Kel Kesawan Kec Medan Barat distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan, jika sudah melengkapi seluruh perizinan.
Baca Juga:
Rekomendasi disepakati setelah Komisi IV DPRD melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT Aneka Industri dan Jasa selaku pengelola bersama Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemko Medan di gedung dewan, Selasa (11/2).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS, David Roni G Sinaga, Dedy Aksyari Nasution, Rizky Nugraha dan Syaiful Ramadhan. Turut hadir mewakili pengelola Hotel Purna Irawan dan Sianturi. Sedangkan dari Dinas PKPPR Ahmad Cahyadi dan mewakili perizinan Lase.
Adapun alasan komisi IV mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan distanvas karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Hotel Central banyak penyimpangan.
“Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak yakni stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan. Tetapi bukan berarti suka suka tidak ikuti aturan,†tegas Paul seraya menyebut semua pihak harus taat aturan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, menurut Kabid pengendalian perizinan Dinas PKPPR Kota Medan Ahmad Cahyadi, untuk bangunan Hotel diterbitkan hanya 9 lantai namun pembangunan dilapangan sudah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.
Parahnya lagi, persizinan untuk dokumen AMDAL ditiding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi.
Dalam rapat juga terungkap, bahwa lahan Hotel Cetral merupakan milik Pempropsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.
Dalam isi rekomendasi pun dikuatkan Cahyadi, setelah mendapat rekomendasi stanvas tidak boleh melakukan kegiatan apapun dilapangan. Karena menurut Cahyadi tidak ada istilah stanvas parsial tapi keseluruhan. (R02)
SIMALUNGUN Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pendawa Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Caba
Umum
Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Sportivitas Final MSL 2026, Siapkan Talenta Sepak Bola Madina Menuju Porprov
News
Kapolres Sukoharjo Dicopot, H Syahrir Nasution Kapolda Jateng Juga Harus Dicopot!
News
Kapolres Tebing Tinggi Silaturahmi ke Sekretariat DPC Pendawa, Erwan Ma&rsquoruf Siap Dukung Perang Melawan Narkoba
News
Polres Padang Lawas Gaspol Patroli Blue Light, Curat, Curas dan Begal Jadi Target Utama
News
Bikin Salut! Di Operasi Patuh Toba 2026, Kapolres Paluta Apresiasi Pengendara Disiplin
News
Bertemu PHDI Sumut, Kapolda Sonny Irawan Tebarkan Kebaikan dan Permudah Urusan Masyarakat
News
Silaturahmi dengan MITSU, Kapolda Sumut Bawa Pesan Persatuan dan Keamanan untuk Masyarakat
News
Medan sumut24.co Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi I
Hukum
PDI Perjuangan Sumut Desak Langkah Konkret Atasi Banjir dan Lindungi Petani di Lau Solu
News