Selasa, 31 Maret 2026

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Pantai Cermin

Administrator - Selasa, 28 Januari 2020 14:54 WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Pantai Cermin

 

Baca Juga:

Serdang Bedagai I Sumut24.co

 

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), senin (27/1/2020) berhasil mengamankan 2 pelaku narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin. Pelaku tersebut yakni, Ahmad Fadila alias Dila (28) dan Iskandar alias Kandai (25) keduanya warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin.

 

Keduanya diringkus tim opsnal Satres Narkoba ditempat yang berbeda. Untuk tersangka Dila diamankan tim opsnal di Cafe Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin sekira pukul 20.00 WIB. Sedanghkan tersangka Kandai ditangkap di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin sekira pukul 23.00 WIB.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim opsnal saat melakukan penangkapan yakni, untuk tersangka Dila diamankan 2 helai plastik klip transfaran diduga berisikan sabu seberat 0,23 gram serta 1 bal plastik klip transparan kosong.

 

Sedangkan dari tersangka Kandai diamankan barang bukti berup 1 buah dompet yang berisikan 1 plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat brutto 0,20 gram, 4 lembar selip transfer serta 1 unit HP merk Samsung.

 

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, selasa (28/1/2020) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka menindak lajuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri.

 

Atas informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut barang buktinya.”Tersangka yang pertama kali kita amankan yakni Dila. Tersangka Dila ditangkap tim opsnal yang menyaru sebagai pembali,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

 

Saat dilakukan pengembangan, lanjut AKP Martualesi Sitepu, tersangka Dila mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Kandai. Mendapat pengakuan tersangka Dila, tim opsnal langsung memburu Kandai dan berhasil menangkapnya di jalan Dsn.II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin.

 

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sergai. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,”terang AKP Martualesi.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
Strategi Fixed Price & Ekspansi Digital Bawa Bluebird (BIRD) Tumbuh Pesat di Tahun Buku 2025
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI: Ada Indikasi Teror
komentar
beritaTerbaru