Selasa, 31 Maret 2026

Rektor Prof Dr Runtung Sitepu USU Siap Dukung Kebijakan Menteri Jadikan “Kampus Merdeka”

Administrator - Senin, 27 Januari 2020 12:41 WIB
Rektor Prof Dr Runtung Sitepu  USU Siap Dukung Kebijakan Menteri Jadikan “Kampus Merdeka”

 

Baca Juga:

MEDAN[SUMUT24

Universitas Sumatera Utara (USU) menyambut baik dan sangat mendukung 4 kebijakan Kampus Merdeka yang digulirkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, di Jakarta, pada 25 Januari 2020.

Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum, mengatakan hal tersebut terkait hasil pertemuan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan para Rektor PTN/PTS seluruh Indonesia, di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta.

Empat kebijakan yang dinamai Kampus Merdeka dan merupakan lanjutan dari program Merdeka Belajar itu terdiri dari, kemudahan untuk membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan untuk mendapatkan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

Terkait poin kebijakan Kampus Merdeka yang pertama, Rektor USU menyatakan, Senin (27/1) bahwa sebagai perguruan tinggi berstatus PTN BH, USU telah memiliki kewenangan untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut. Tentunya untuk membuka program studi yang baru di USU, pihaknya terlebih dahulu mempertimbangkan dengan cermat kebutuhan pasar dan masyarakat terhadap prodi yang akan dibuka.

Prof Runtung menjelaskan, prodi baru yang rencananya akan dibuka di USU adalah Prodi Kelapa Sawit, dengan mempertimbangkan faktor historis keberadaan Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah yang pertama kali mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Pulau Sumatera.

Ia menegaskan, secepatnya USU akan menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha yang telah menjalin kerjasama dengan USU melalui penandatanganan MoU, seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Hal itu dilakukan untuk mendiskusikan langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam merealisasikan kebijakan pertama tersebut.

“Pertama-tama tentu kita akan melakukan inventarisasi SDM di fakultas terkait, dengan melibatkan GAPKI dan sejumlah pakar yang ada di PPKS. Sinergi ini nantinya akan melakukan kerjasama untuk menyusun kurikulum serta inventarisasi sumber daya dan fasilitas yang akan mendukung pembukaan prodi tersebut,” kata Rektor.

Untuk poin kebijakan kedua dan ketiga, USU juga menyambut baik pelaksanaannya karena dipandang mampu menghemat waktu dan biaya yang sebelumnya diperlukan dalam melakukan proses akreditasi maupun re-akreditasi. USU yang telah berstatus sebagai PTN BH sejak 2003 dan meraih akreditasi A sejak 2018, juga mendapatkan kemudahan dengan penerapan kebijakan tersebut.

“Dengan berlakunya kebijakan re-akreditasi otomatis, maka seluruh waktu, tenaga dan biaya yang selama ini dihabiskan untuk mengurus akreditasi, dapat dialihkan kepada pelaksanaan tri darma perguruan tinggi lainnya,” kata Rektor.

Adapun untuk poin terakhir di mana mahasiswa diberikan hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi yang dipilihnya, Rektor memandangnya sangat baik untuk melahirkan lulusan yang memiliki kompetensi lain di luar prodi yang menjadi pilihannya. Menurutnya, hal tersebut akan segera disosialisasikannya di seluruh program studi yang ada di lingkungan USU, agar kebijakan yang diambil nantinya dapat satu persepsi dengan seluruh unit kerja dan prodi yang ada.

Sosialisasi juga penting untuk menyusun peta kebijakan mengenai prodi-prodi yang SKS-nya dapat disatukan, agar tidak menyimpang dari kompetensi utama.

“Untuk kebijakan ini kita memang harus hati-hati sekali. Akan dicari prodi-prodi yang sesuai agar kebijakan berjalan secara terencana dan tidak serampangan. Karena kita paham betul, apa yang telah diputuskan oleh Mendikbud tidak lain untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan pasar di era milenial,” katanya.

Prof Runtung juga mengisyaratkan akan secepatnya melakukan pendekatan dengan pelaku usaha terkait, agar bisa melengkapi kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

“Secara khusus, untuk kebijakan hak belajar mahasiswa di luar prodi, selama ini USU belum melaksanakannya. Tetapi sejak 2016, sistem KKN yang dilakukan sudah merupakan salah satu implementasi dari kebijakan tersebut. Karena semua mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu dilatih untuk belajar memecahkan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Rektor.

Data menunjukkan, bahwa jumlah mahasiswa yang ikut serta dalam KKN USU terus meningkat. Pada tahun 2016 mahasiswa peserta KKN 272 orang, dan di 2017 tercatat 534 peserta. Kemudian terjadi peningkatan yang sangat pesat pada tahun 2018, terdapat 1.118 orang mahasiswa yang mengikuti KKN. Dan pada 2019, ada 1.284 orang peserta.(C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
Strategi Fixed Price & Ekspansi Digital Bawa Bluebird (BIRD) Tumbuh Pesat di Tahun Buku 2025
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI: Ada Indikasi Teror
komentar
beritaTerbaru