Senin, 30 Maret 2026

Wakil Direktur CV Wendy dan dua ASN Didakwa KPK Beri Suap kepada Bupati Pakpak Bharat

Administrator - Kamis, 12 Desember 2019 16:47 WIB
Wakil Direktur CV Wendy dan dua ASN Didakwa KPK Beri Suap kepada Bupati Pakpak Bharat
Medan I Sumut24.co Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy didakwa oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap sebesar Rp 300 juta kepada Bupati Fakfak Bharat  Romigo Yolando Berutu. Secara terpisah sidang di PN Medan, Kamis (12/12), JPU KPK juga mendakwa Dilon Bancin (55) dan Gugung Baburea (49) , keduanya ASN, Staf Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam persidangan dipimpin hakim ketua Aswardi Idris, ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah. Anwar Fuseng Padang satu berkas. Sedangkan  Dilon Bancin dan Gugung Banurea disidangkan satu berkas. Namun ketiganya didakwa terkait dengan pemberian suap kepada Bupati Fakfak Bharat priode 2016-2021 Romigo Yolando Berutu. Disebutkan,  terdakwa Anwar Fuseng Padang, berkisar Maret – Novpembet 2018 di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat melakukan memberi sesuatu berupa uang tunai  Rp300 juta kepada Romigo Yolando Berutu, selaku Bupati Pakpak Bharat Tujuan  pemberian suap, papar JPU KPK dalam dakwaan, agar CV Wendy mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, yakni pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu. Pemberian suap  untuk bupati iti, nelibatkan  David Anderson Karosekali, Plt. Kepala DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang / PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dan  orang kepercayaannya Hendriko Sembiring. Dakwaan untuk Dilon Bancin  dan Gugung Baburea, selaku  ASN keduanya juga menyerahkan uang suap kepada bupati sebesar Rp 720 juta, terkait dengan  paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Perkerjaannya, berupa peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng agar diberikan kepada terdakwa I dan terdakwa II, yakni  PT Alahta. Belakangan praktek pemberian uang “pelicin” kepada bupati itu tertangkap KPK. Dalam perkara ini, Bupati Romigo dan David Anderson telah divonis beberapa waktu lalu. Terkait dengan pemberi suap itu, maka ketiga terdakwa ini disidangkan di PN Medan. Para terdakwa diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU dan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  (zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus 2 Pelaku Curanmor
LPA Medan Buka Pusat Layanan Pengaduan Anak
Hanya Kuliah, BINUS @Medan Siap Menuntun Masa Depan Mahasiswa Menuju Karier Nyata
Perkuat Kinerja Pasca Idul Fitri, ‎Pemkab Solok Gelar Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi.
Pembinaan Narapidana Berbasis Keterampilan Kerja Jadi Kunci Kemandirian dan Reintegrasi Masyarakat
Semarak HUT ke-80, Pemkab Asahan Gelar Fun Run dan Jalan Santai "Asahan Berlebaran"
komentar
beritaTerbaru