Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
LABURA | SUMUT24
Bidang Hukum Polda Sumut menggelar sosialisasi tentang pemeliharaan keamanan dan ketertiban (Harkamtibmas ) di wilayah kerja PTPN IV ( Persero ) unit kebun Berangir dan masyarakat, yang digelar di Pendopo perusahaan tersebut, Selasa (10/12/2019).
Sosialisasi ini memberikan gambaran tentang sistem pengamanan dan penanggulangan kejahatan perkebunan di wilayah hukum Polda Sumut khususnya dilingkungan kerja PTPN IV (Persero).
Dengan tujuan meningkatkan produksi PTPN IV sebagai sumber pembiayaan program pembangunan Nasional, berdasarkan surat Direksi PTPN IV (Persero) No : 04.13 / X / 2015 /X/2019 tentang permohonan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
GM Distrik IV Agustinus Simanjuntak dalam sambutannya keamanan adalah kebutuhan pokok bagi kita, karena tanpa adanya keamanan kita pasti terganggu. Mudah- mudahan dengan adanya sosialisasi ini kita lebih bersenergi dalam melaksanakan tuga, ujarnya.
Sementara, Manager PTPN IV Unit Kebun Berangir Agus RV Lumban Tobing menyebutkan, sosialisasi tersebut merupakan program PTPN IV (Persero) dilaksanakan bergilir di setiap unit PTPN IV, sesuai MOU antara Polda Sumut dengan PTPN IV.
“Dengan diselenggarakan sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat baik kita maupun perusahaan, karena keamanan sangat dibutuhkan oleh Perkebunan untuk kelancaran hasil produksi perusahaan,” ujar Agus RV Lumban Tobing.
Ia mengatakan, PTPN IV merupakan salah satu anak Perusahaan BUMN yang jelas menghasilkan devisa Negara. Mari kita jaga perusahaan ini dari tindakan pencurian yang jelas merugikan kita dan perusahaan.
“Kita sangat rugi besar apabila masih ada pelaku pencurian di perusahaan BUMN ini, yang jelas tanaman jadi rusak dan produksi menurut. Di Sumatera ini mencuri karena gak makan itu “Bohong”, tegas Manager unit kebun Berangir tersebut.
Sedangkan, Bidkum Poldasu Kompol R. Napitupulu sangat mengapresiasi program ini dilaksanakan. Semoga sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik, ujarnya.
Dalam paparannya Kompol.R. Napitupulu menerapkan peraturan dalam penindakan refresif terhadap pelaku kejahatan terkait Perkebunan, penerapan UU No 30 tahun 2014.
Adapun ketentuan Lex Spesialis Derogate Lex Generalis tindak pidana pencurian hasil kebun mengesampingkan pasal KUHP.
“Setiap orang memanen atau memungut hasil perkebunan, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda 4 juta. Sedangkan penadah hasil usaha perkebunan dari penjarahan atau pencurian dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda 7 juta”, jelasnya.
Kompol Syaiful pada paparannya menyebutkan, narkoba merupakan sumber kejahatan yang luar biasa. Maka perlu penanggulangan kejahatan dan pola pengamanan preemptif, preventif dan refresif, katanya. (Indra)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota