Minggu, 10 Agustus 2025

Pembangunan Masjid Al Hadi Afdeling VI Kebun Marihat Tahap Finishing

Administrator - Kamis, 28 April 2016 07:31 WIB
Pembangunan Masjid Al Hadi Afdeling VI Kebun Marihat Tahap  Finishing

Simalungun I Sumut24. Pembangunan masjid permanen di areal blok 99 Z afdeling VI Kebun Marihat merupakan objek bangunan perusahaan yang dimulai tahun 2014 hingga 2016 dan sudah memasuki tahap finishing akhir. Humas PTPN VI Medan Sahrul Aman Siregar Rabu (27/4) mengatakan, selain bangunan masjid, pada tahun 2015 diadakan penambahan objek pada lokasi yang sama, berupa bangunan pendukung masjid berupa pagar, dinding penahan tanah, pelataran parkir kendaraan roda 4, kamar mandi/ tempat wudhu dan pengadaan lampu jalan. Pada tahun 2016 akan ditambahkan pembangunan selasar yang menghubungkan tempat wudhu ke bangunan masjid. Selain itu sebagai generator aktivitas kegiatan dalam menunggu waktu shalat ditambahkan taman bacaan. Rencana yang akan datang dari pembangunan masjid di afdeling VI Kebun Marihat, pada tahun anggaran 2017 akan dibangun menara masjid. Untuk pembangunan bangunan utama masjid pembiayaan dilakukan secara multi years, yang dimulai dari tahun 2014 dan berakhir pada tahun 2016. Pada tahun 2014 progres pekerjaan direncanakan selesai sebesar 30 % dari dan realisasi di lapangan pekerjaan selesai 30 %. Pada tahun 2015 progres pekerjaan direncanakan selesai sebesar 100 % dan realisasi di lapangan hanya mencapai 89 %, sehingga pekerjaan dilanjutkan kembali pada tahun 2016 sebesar 11 %. Ditambahkannya lagi, untuk pekerjaan sarana pendukung masjid berupa pagar masjid, dinding penahan tanah dan pelataran parkir kendaraan roda 4 yang direncanakan pada tahun 2015 selesai pada tahun yang sama, demikian juga pekerjaan PLNisasi daya 23 kVA dan pemasangan lampu jalan yang direncanakan pada tahun 2015 selesai pada tahun yang sama. Pekerjaan pembangunan masjid afdeling VI Kebun Marihat direncanakan dalam 2 (dua) tahap pembangunan. Tahap I yaitu pembangunan bangunan induk masjid yang didukung sarana wajib yang harus disediakan agar masjid dapat dipergunakan untuk kegiatan pokok berupa kegiatan ibadah dan fasilitas publik. Pekerjaan tahap I sampai saat ini sudah dilaksanakan. Tahap II yaitu pembangunan sarana tambahan yang fungsinya untuk menjadikan bangunan masjid memiliki fungsi lebih yaitu sebagai generator aktivitas kegiatan masyarakat di sekitar masjid yang menjamin kegiatan di kompleks masjid tetap berlangsung walaupun di luar waktu shalat. (LP)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Apresiasi Kehadiran Menpora Dito Ariotedjo di Sumatera Utara Rally APRC 2025
Komit Selesaikan Utang DBH, Pemprov Bayar Rp674 M ke Kabupaten/Kota, Ini Kata Bobby
Gubernur Sumut Resmikan Vihara Vimalakirti Medan, Harapkan Jadi Tempat Penyejuk Bagi Umat Buddha
Dapat Dana Rp 4,5 Milyar, Mahyaruddin Salim : Dipergunakan Untuk Tanjungbalai Emas
Nasionalisme Ditumbuhkan, Kapolres Tanjungbalai Bagikan Bendera Merah Putih Dengan Nelayan
Upacara Peringatan HUT RI ke-80 Tingkat Kabupaten Toba Disesuaikan
komentar
beritaTerbaru