Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Medan|SUMUT24 Penggunaan anggaran kelurahan di Kota Medan mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Kota Medan. Sebab, hingga saat ini aplikasi anggaran tersebut belum terlihat di lapangan, terlebih anggaran tahun 2019 akan segera berakhir.
Baca Juga:
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, salah satu yang paling penting adalah terkait anggaran kelurahan,†kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Rudiyanto, pada rapat dengar pendapat dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdakota Medan, Selasa (3/11).
Rudiyanto mengatakan, masyarakat perlu mengetahui permasalahan ini, karen hasil dari pengerjaan dana kelurahan ini langsung dirasakan oleh masyarakat.
Sementara anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Parlindungan, menilai ada kegamangan dalam pelaksanaan dana kelurahan ini.
“Kita melihat ada keragu-raguan dalam penggunaan anggaran ini. Hingga saat ini kita tidak melihat pembangunan massif dilakukan. Kami melihat aparatur di lapangan takut tersandung hukum,†kata Parlindungan.
Parlindungan meminta, Pemko Medan untuk mencari solusi dari permasalahan ini, sehingga pengalokasian kelurahan desa benar-benar dirasakan warga.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakota Medan, Ridho Nasution, memaparkan dana kelurahan yang diterima Kota Medan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana pendamping APBD Kota Medan.
“Payung hukum dana kelurahan adalah Permendagri No. 13 tahun 2019. Untuk Medan, dana kelurahan bersumber dari DAU Rp53 miliar dan dari dana pendamping sebesar Rp45 miliar. Jadi, total anggaran ini Rp98 miliar lebih,†sebut Ridho.
Ridho mengakui, anggaran DAU untuk tahap pertama tidak dilaksanakan. “Informasi dari BPKAD, anggaran dari DAU tahap kedua sudah masuk sebesar Rp26 miliar,†katanya.
Sampai saat ini, sebut Ridho, setiap keluranan menerima Rp350 juta dari anggaran yang seharusnya Rp700 juta lebih. Penggunaan dana kelurahan ini, kata Ridho, dilakukan dengan swakelola tipe 4, dimana masyarakat bisa dilibatkan.
“Untuk program dana kelurahan ini bisa bersumber dari rembuk warga dan Musrenbang tingkat kelurahan (Lurah/LPM). Pekerjanya diharapkan dari masyarakat sendiri,†katanya.
Camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sambung Ridho, sudah mendapat bimbingan teknis dan lisan.
“Dalam menindaklanjuti program ini, Pemko juga sudah membuat perwal dan Surat Edaran, Juklak dan Juknis,†jelas Ridho.
Sementara itu, tambah Ridho, penggunaan dana kelurahan bisa dilaksanakan untuk fisik dan non fisik. “Seperti untuk pembangunan drainase dan pembetonan jalan. Untuk non fisik bisa dilaksanakan seperti sosialisasi dan pelatihan yang sesuai dengan keinginan warga,†terangnya. (R02)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota