Minggu, 28 Juni 2026

Warga Tidak Berhak Larang Truk Melintas di Kwala Air Hitam   

Administrator - Senin, 02 Desember 2019 01:18 WIB
Warga Tidak Berhak Larang Truk Melintas di Kwala Air Hitam    

 

Baca Juga:

 

SELESAI I SUMUT24.co

Menanggapi surat keberatan yang ditandatangani 160 warga Dusun II, IV dan VIII Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Langkat, tertanggal 25 November 2019. Agar truk tronton melebihi tonase, dilarang melintas di ruas Jalan Dusun IV Veteran sepanjang 0,5 kilometer, yang baru siap di aspal Dinas PU Langkat November tahun ini.

 

Menurut Bambang Mariadi, selaku Kepala Desa terpilih di Kwala Air Hitam, pihaknya berjanji untuk menampung aspirasi maupun keluh kesah 160 warga di sana. Yang mengklaim truk tronton melebihi tonase, dilarang melintas di ruas Jalan Dusun IV Veteran sepanjang 0,5 kilometer, dengan alasan mereka baru siap di aspal Dinas PU Langkat, beberapa pekan terakhir. Demikian tegas Bambang Mariadi, menyikapi konfirmasi Sumut 24 di kediamannya di penghujung pekan lalu (29/11).

 

Selanjutnya Bambang Mariadi menegaskan, apapun alasan 160 warga yang mengklaim agar truk tronton melebihi tonase, dilarang melintas di ruas Jalan Dusun IV Veteran sepanjang 0,5 kilometer, karena baru siap di aspal Dinas PU Langkat. Secara pasti finalnya kita tunggu, setelah keberatan mereka diuji di forum musyawarah desa yang akan digelar tempo relatif singkat.

 

Argumentasi Bambang Mariadi, bertitik tolak “kecilnya total angka pengklaim rasa keberatan”, dibanding dengan “besarnya jumlah warga yang setuju truk tronton bebas melintasi ruas jalan di kawasan Desa Kwala Air Hitam”. Bambang Mariadi merasa pesimis, “warga pengklaim keberatan untuk dimenangkan”.

 

Maksud Bambang Mariadi, pihaknya sudah barang pasti mengacu ke suara terbanyak. Pertimbangan Bambang Mariadi bersama suara terbanyak, fungsi truk tronton yang ke luar masuk kawasan itu. Sangat vital, sebagai armada pengangkut buah kelapa sawit milik penduduk setempat, tuturnya dengan nada optimis.

 

Justeru demikian kata Bambang Mariadi, tidak seorangpun warga di desanya memiliki hak untuk melarang berbagai truk, yang ke luar masuk melintasi ruas jalan umum di sana. Terkecuali rambu – rambu dimaksud, terpasang atau dipasang petugas yang berwewenang untuk itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

 

Keterangan terpisah, Suriadi, SPd Kepala SD Negeri 050591 Padang Cermin Kecamatan Selesai Langkat selaku warga Dusun IV Veteran Kwala Air Hitam mengatakan; Beliau setuju dengan komitmen Kepala Desa Bambang Mariadi, agar membebaskan truk tronton ke luar masuk melintasi ruas jalan di kawasan itu.

 

Mengingat kegiatan truk tronton yang ke luar masuk di kawasan tersebut, sangat membantu para petani buah kelapa sawit setempat. Terutama mengangkut hasil tanaman petani, dari Desa Kwala Air Hitam menuju ke berbagai kota, tandasnya.

 

Namun demikian kata Suriadi, SPd, secara menyeluruh terpulang kepada kebijaksanaan Kepala Desa Kwala Air Hitam beserta perangkatnya, untuk mencari solusi terbaik demi kerukunan antar individu maupun kelompok, ucapnya mengakhiri wawancara.(yn)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru