Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co Sudah berulang kali Kejari Medan berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus ruislag lapangan Barasokai Medan yang diduga merugikan keuangan negara Rp 100 Miliar, namun sudah hampir dua bulan pengumuman tersangka dalam kasus lapangan barasokai juga belum jelas. Itu artinya Kejari Medan lamban menetapkan tersangka kasus barasokai, Ucap Ketua Umum LSM Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (OMMBAK) Rozi Albanjari kepada SUMUT24, Minggu (1/12). Menurutnya, Kejari Medan diminta segera menetapkan pejabat Pemko Medan sebagai tersangka, karena dalam kasus tersebut banyak pejabat Pemko Medan diduga terlibat dalam ruislag lapangan barasokai Medan tersebut.
Kita minta kepada Kejari agar bertindak dengan tegas, jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa statemen tersebut hanya untuk menakut-nakuti atau menjadi ATM berjalan nantinya.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Medan segera menetapkan calon tersangka pejabat korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Hal tersebut dikemukakan Kajari Medan Dwiharto SH, didampingi Kasipsus Sofyan Hadi dan Kasipidum Parada Situmorang kepada wartawan di Medan, Senin (23/9/2019).
Pidsus Kejari Medan saat ini sedang mengusut pengalihan lapangan Barosokai Jalan Rahmadsyah Medan. Kabarnya sejumlah pejabat Pemko Medan telah diperiksa.
Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan TA 2017, Rp 100 miliar. Rencananya, Lapangan Barosokai dijadikan ruang terbuka hijau Kota Medan. Pembayaran uang Rp 15,7 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018.
Sementara Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang menjelaskan, pihaknya menerima dan menangani perkara yang didominasi narkoba mencapai 80 persen dari perkara lainnya. Menurutnya, penuntutan terhadap terdakwa narkoba itu tergantung jumlah barang bukti, yakni pengguna, pengedar atau bandar. Terkadang ada juga yang terjebak dengan kondisi ekonomi keluarga, dan tersangka hanya sebagai kurir pengantar narkoba. Sda juga yang hanya pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram. Menangani narkoba, lanjut alumnus Magister Hukum USU itu, tidak
semata-mata dari sisi pemberantasannya, tetapi juga adanya upaya pencegahannya, termasuk upaya rehabilitasi.
“Narkoba tanpa program rehabilitasi, tanpa program pencegahan akan sia-sia. Karena, narkoba saat ini sangat mudah mendapatkannya. Harganya juga sangat terjangkau,†ujarnya.(W03)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota