Minggu, 28 Juni 2026

RSU Adam Malik Tetap Setor Pajak

Administrator - Rabu, 27 November 2019 12:58 WIB
RSU Adam Malik Tetap Setor Pajak

 

Baca Juga:

Medan I SUMUT24

Direktur Utama RSUP H Adam Malik tidak pernah memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk tidak melakukan pembayaran pajak, menggelapkan uang pihak ketiga dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Artinya, RSUP H Adam Malik selalu membayarkan pajak.

Demikian surat klarifikasi yang ditulis Kepala Sub Bag Humas RSU Adam Malik, Rosario Dorothy, S.Sos, M.I.Kom, membantah pe Sumut24.co terbitan 25 November 2019 (tautan https://www.sumut24.co/tak-setor-pajak-hmi-sumut-minta-polda-segera-tetapkan-dirut-rsup-adam-malik-sebagai-tersangka, dengan judul berirta,”Tak Setor Pajak, HMI Sumut Minta Polda segera tetapkan Dirut RSUP Adam Malik sebagai tersangka.

Bantahan sekaligus Hak Jawab tersebut dikirim via email, Rabu (27/11/2019) dengan Nomor:KM.05.02/IV.2.2/2300/2019.

Lebih kanjut ditulis Rosario Dorothy, RSU Adam Malik mengajukan Hak Jawab mengenai pemberitaan tersebut, diantaranya; 1. Penggunaan dan pengelolaan anggaran negara di RSUP H Adam Malik, termasuk pajak di audit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Terkait temuan dari BPK mengenai pajak tahun 2018 yang belum disetorkan RSUP H Adam Malik kepada negara, saat ini sedang ditangani BPK RI yang sedang berproses melakukan sejumlah verifikasi kepada pihak-pihak terkait dan Bendahara Pengeluaran tahun 2018, karena tugas memotong dan menyetorkan pajak merupakan tugas dan kewenangan Bendahara Pengeluaran.

2.Bahwasanya Direktur Utama RSUP H Adam Malik tidak pernah memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk tidak melakukan pembayaran pajak, menggelapkan uang pihak ketiga dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurut kami tuduhan ini sangat substansial dan tanpa disertai bukti-bukti, sehingga mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik.

3. Kami juga mengajukan keberatan terhadap judul berita yang kami anggap sangat provokatif dan menghakimi tanpa menerapkan asas praduga tidak bersalah dan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak RSUP H Adam Malik.

4. Dengan ini, maka kami membantah pemberitaan dari Media online Mudanews.com yang mengutip pernyataan Ketua Umum Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi yang menyebutkan bahwa Direktur Utama RSUP H Adam Malik memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk tidak melakukan pembayaran pajak, menggelapkan uang pihak ketiga dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, melakukan penipuan, tindak pidana mark up dan korupsi.

5. Sesuai Pasal 1 dan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang berimbang, selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

6.Berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 5 dimana pers wajib melayani Hak Jawab, maka RSUP H. Adam Malik dengan ini mengajukan hak jawab atas pemberitaan tersebut diatas.

“Demikian disampaikan, kami berharap agar hak jawab ini dapat dimuat di kolom dan rubrik yang sama. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tulis Kepala Sub Bag Humas, Rosario Dorothy, S.Sos, M.I.Kom. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru