Minggu, 28 Juni 2026

Dinas Pertanian Sosialisasikan Tentang Perkebunan Dalam Menunjang Program Pemerintah

Administrator - Selasa, 19 November 2019 12:38 WIB
Dinas Pertanian Sosialisasikan Tentang Perkebunan Dalam Menunjang Program Pemerintah

 

Baca Juga:

ASAHAN | SUMUT24

Dinas Pertanian Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi tentang perkebunan dalam menunjang program pemerintah, bertempat di Aula Water Boom Ragil, Tanjung Alam, Kisaran, Selasa (19/11/2019).

Dalam sambutan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Erianto, MMA menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi tentang perkebunan terkait program pemerintah membahas tentang STDB (Surat Tanda Daftar Budi Daya) dimana luasan perkebunan dibawah 25 Ha harus didaftarkan dengan STDB, hal ini berkaitan dengan Permentan No.5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian.

“Kepada semua peserta sosialisasi saya berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh bukan hanya kegiatan seremonial saja tapi mari kita ambil manfaat apa yang disampaikan pemateri nantinya agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing masing”, ujar Oktoni.

Sementara sebagai pembicara utama yakni Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Indra Gunawan Girsang, STP, MMA, mengatakan, guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti Petani, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijaakan bagi pemilik kahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B). Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

“Harus diingat oleh Pemda bahwa pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan atau Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah”, kata Indra.

Masih kata indra, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah.

“Namun karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di dinas yang ada Sub Perkebunannya”, ungkap Indra dihadapan UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP, sebanyak 137 Orang. (tmp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru