Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Serdang Bedagai I Sumut24
Baca Juga:
Drs Benny Samosir, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tahun 2007 mengembalikan uang negara sebesar Rp 366 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Uang tersebut diserahkan pihak keluarga terdakwa kepada Kajari Sergai Jabal Nur SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dicky Hirawan SH di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (31/10/2019). Uang tersebut terdiri dari uang denda sebesar Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 166 juta.
Kasipidsus menjelaskan, terdakwa merupakan rekanan pada penyaluran pengadaan minyak goreng bersubsidi tahap I di wilayah Kabupaten Sergai tahun 2007 lalu. Dimana, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 200 juta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 672 juta.
“Hari ini, pihak keluarga berinisiatif untuk mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 366 juta. Uang tersebut terdiri dari uang denda dan uang pengganti,”ungkap Kasipidsus Dicky Wirawan SH dikantornya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasipidsus Dicky Wirawan SH, bahwa kasus korupsi yang melibatkan Benny Samosir masuk dalam penyelidikan pada 2012 lalu, kemudian disidangkan di PN Tipikor Medan tahun 2013 dengan putusan 1 tahun penjara.
Putusan itu kemudian dibanding oleh Kejaksaan Negeri Sergai, dan pada bulan November 2013 keluar putusan Pengadilan Tinggi Medan naik menjadi 3 tahun.
Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung tertanggal 25 September 2015 menaikkan putusan hukuman menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 166.233.000 atau diganti pidana penjara 1 tahun.
“Dalam hal ini, kita turut mengapresiasi terdakwa karena sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara ini. Ini tentunya akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan terdakwa,†tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pihak kelurga terdakwa berharap itikad baik ini mampu meringankan tuntutan terdakwa. “Kami dari pihak keluarga berharap, dengan dibayarnya uang denda dan uang pengganti ini dapat meringankan hukuman terdakwa,”ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi tahap I wilayah Kabupaten Sergai tahun 2007, Drs Benny Samosir ditangkap tim Pidsus di kediamannya di Jalan Sembada Medan, Kamis (14/12/2018) lalu. Terdakwa ditangkap setelah dinyatakan buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sergai.(Bdi)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota