Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24
Proses pengukuhan Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Sumatera Utara saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.
“Setelah ditetapkan sebagai calon Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Sumatera Utara, harus ada SK dari Mendagri. Jadi sekarang ini tinggal menunggu SK dari Mendagri nya. Kalau nanti sudah turun, barulah dijadwalkan paripurna pengukuhan Pimpinan Definitif DPRD Sumut,” kata Calon Pimpinan Definitif DPRD Sumut dari PKS, Salman Alfarisi di Fraksi PKS DPRD Sumut, Selasa (15/10).
Untuk susunan alat kelengkapan dewan (AKD), kata Salman Alfarisi, belum bisa berjalan tanpa Pimpinan Definitif DPRD Sumut.
Nanti setelah Pimpinan Definitif DPRD Sumut dilantik, ungkap Salman yang juga Penasehat Fraksi PKS DPRD Sumut ini, barulah bisa dibentuk AKD.
“Saat ini pimpinan definitif belum ada, masih pimpinan sementara, sehingga AKD belum bisa dibentuk, karena tugas pimpinan sementara itu membentuk tatib, menetapkan pimpinan definitif,” ujar Salman.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, H Erwin Lubis menyampaikan, untuk Pimpinan Definitif DPRD Sumut saat ini masih menunggu SK dari Mendagri.
Setelah SK dari Mendagri tentang Pimpinan Defitif DPRD Sumut turun, kata Erwin, baru selanjutnya akan dijadwalkan paripurna pengukuhan Pimpinan Definitif DPRD Sumut.
Untuk calon Pimpinan Definitif DPRD Sumut yang akan dikukuhkan, sebut Erwin, dari PDI Perjuangan Baskami Ginting, dari Partai Golkar Yasir Ridho Lubis, dari Partai Gerindra Harun Nasution, dari Partai Nasdem Rahmansyah Sibarani dan dari PKS Salman Alfarisi.
“Sekarang nama kelima calon Pimpinan Definitif DPRD Sumut ini sudah di Mendagri, tinggal menunggu SK penetapan selaku Pimpinan Definitif DPRD Sumut, selanjutnya diambil sumpah dan janjinya, pengukuhan Pimpinan Definitif DPRD Sumut,” ujar Erwin.
Pada kesempatan itu, Salman juga menambahkan jika untuk tata tertib (tatib) dewan disepakati akan menggunakan tatib yang lama atau tatib yang digunakan oleh DPRD periode lalu, tatib yang disahkan di tahun 2018 lalu.
Karena umumnya tatib yang digunakan dewan periode lalu itu masih dapat digunakan dalam menjalankan roda kinerja dewan.(W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News