Sabtu, 27 Juni 2026

Pokja Pemilihan Pemenang Tender Diduga Penuh Rekayasa

Administrator - Minggu, 13 Oktober 2019 14:11 WIB
Pokja Pemilihan Pemenang Tender Diduga Penuh Rekayasa

 

Baca Juga:

Balige|SUMUT24

Diduga adanya kecurangan dalam penentuan pemenang tender, rekanan datangi Pokja Pemilihan Toba Samosir, di kantor Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) komplek perkantoran Simanjalo, Balige, Kabupaten Toba Samosir, Jumat (11/10) kemarin.

Onward Denikin Siahaan, selaku Direktur CV Nasora Maridi 14, menuntut kejelasan proses atas pengumuman pemenang tender pada kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi DI Lumban Lobu, dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar yang bersumber dana APBD 2019.

“Kok bisa dimenangkan perusahaan yang tidak memiliki alamat yang jelas. Alamat perusahaan pada saat penawaran kok berubah setelah pengumuman? Itupun setelah kita lakukan somasi? Ada apa ini, apakah bisa rekayasa selama proses tender?”, sebut Onward.

Perusahaan pemenang pada saat pengumumnan, terangnya, beralamat di Jl Lumban Panjaitan Pardede Onan. Namun setelah adanya somasi dari rekanan lainnya alamat perusahaan diganti dengan alamat baru jl Washington Siahaan Hinalang, Kecamatan Balige. Hal ini diperkuat dengan adanya surat petugas di lingkungan Kelurahan Pardede Onan, Balige.

Tidak hanya itu, somasi yang dilayangkan kepada Pokja Pemilihan sekitar bulan Juli lalu juga diakui hingga saat ini tidak menerima balasan. Oleh karenanya, lanjutnya, setelah melakukan konfirmasi langsung kepada panitia, pihaknya akan melanjutkan gugatan melalui jalur hukum.

Menyikapi tuntutan rekanan, Marihot Simanjuntak, anggota Pokja, menjelaskan bahwa prosedur tender sudah sesuai dengan aturan, bahkan jawaban atas somasi yang disebut sudah dikirimkan melalui Kantor Pos.

“Di akta pendirian alamat perusahaan di Jalan Lumban Panjaitan namun pada akta perubahan beralamat di Jl Washington Siahaan, dan sejak awal penawaran sudah menggunakan alamat di Jl Washington Siahaan, itu kita anggap sah. Adapun somasi yang masuk ke panitia sudah kita jawab dan kita kirimkan melalui pos per tanggal 19 Juli 2019,” terangnya.

Terkait proses tender yang di duga penuh rekayasa, Marihot menepis dan menjelaskan mekanisme tender yang berlaku.

“Kita memeriksa berkas yang di upload di system. Pokja hanya sebagai user, kita tidak bisa mengutak atik. Apa yang tersedia di laman LPSE itu yang kita pakai. Jika memang gugatan akan dilanjutkan melalui ranah hukum, kita siap dengan bukti yang ada,” pungkasnya. (des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Meriahnya Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Instansi, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Asahan
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
komentar
beritaTerbaru