Sabtu, 27 Juni 2026

Bupati Siap Fasilitasi Kepentingan Masyarakat Tidak Bertentangan Dengan Perundang - undangan

Administrator - Kamis, 26 September 2019 13:34 WIB
Bupati Siap Fasilitasi Kepentingan Masyarakat Tidak Bertentangan Dengan Perundang - undangan

Balige|SUMUT24.co Bupati Toba Samosir Darwin Siagian mengatakan, urusan kehutanan bukan lagi urusan Pemerintah Kabupaten, tetapi sudah ditarik ke Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Hal itu disampaikannya pada saat menerima Bius Raja Na Opat Sigapiton, Serikat Tani Tobasa dan jaringan advokasi masyarakat sipil Sumatera Utara serta Kelompok Studi Pengembangan prakarsa masyarakat (KSPPM) yang datang menyampaikan aspirasi ke Kantor Bupati Toba Samosir di Jalan Sutomo Pagarbatu Balige, Kabupaten Toba Samosir, Kamis (26/9).

“Kalau ada tuntutan yang tidak berlawanan dengan perundang – undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah siap memfasilitasi, ” tegas Bupati didampingi Wakil Bupati Tobasa Hulman Sitorus, Sekdakab Tobasa Audy Murphy Sitorus serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Tobasa.

Dikatakannya, Pemerintah wajib melindungi rakyat. Semua usulan masyarakat yang tidak bertentangan dengan perundang – undangan yang berlaku, akan disampaikan kepada pihak – pihak yang berwewenang. Karena Pemkab, terbatas kewenangannya terkait masalah kehutanan.

“Kalau ada kurang lebih, mari kita diskusikan. Pemerintah siap mendiskusikannya dimanapun dilakukan pertemuan,” sebut Bupati.

Sebelumnya, masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat ini, menyampaikan meminta pemerintah daerah dan DPRD sekawasan Danau Toba untuk mengakui dan melindungi hak – hak masyarakat adat atas wilayah adatnya dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda). Meminta aparat melakukan penegak hukum agar bertindak profesional dan proporsional serta imparsial dalam melakukan pengamanan dalam aksi – aksi perjuangan hak yang dilakukan oleh petani dan masyarakat adat.

Mengecam pengerahan kekuatan dan tindakan yang berlebihan dari kepolisian dalam penanganan konflik tanah masyarakat adat. Mencabut ijin konsesi perusahaan perusak lingkungan serta perampas wilayah adat masyarakat adat sekawasan Danau Toba. Mengecam tindakan BOPDT yang merampas ruang hidup masyarakat adat. (Wels/Des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Meriahnya Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Instansi, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Asahan
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
komentar
beritaTerbaru