LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
BATU BARA l SUMUT24 Lewatnya masa pengembalian dana dari 7 anggota dan mantan DPRD Batubara periode 2014-2019 berdasarkan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara,berbagai elemen minta Inspektorat Batubara menindaklanjuti ke ranah hukum. Hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2017, dari ke tujuh anggota dan mantan anggota DPRD ini ditemukan adanya kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Ke tujuh anggota DPRD dimaksud masing-masing BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB. Sekretaris DPRD Batu Bara H Zainuddin, SH kepada wartawan membenarkan anggaran yang belum dikembalikan ketujuh anggota dan mantan dewan. Zainuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ke kas daerah. “Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019″, ujarnya. Ketua LSM Pemantau Penyalahgunaan Peraturam Pemerintah dan Asset Negara (P4AN) Batubara, Kamis (19/9) meminta Inspektorat setempat segera mengambil tindakan dalam upaya menyelamatkan uang daerah. Itu temuan tahun anggaran 2017 dan tenggat waktu pengembalian sudah terlewati namun belum juga dilunasi maka minta pihak penegak hukum dan Inspektorat Batubara tidak berpangku tangan. ” Segera usut dan tindaklanjuti ke ranah hukum. Itu uang rakyat Batubara dan harus dikembalikan melalui kas daerah”, pintanya. Aktivis Batubara Sawaluddin Pane meminta sikap proaktif Inspektorat selaku pengawas internal dengan mengambilalih kasus itu serta melanjutkannya ke pihak berwajib. Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp 45,002,504,25, SI Rp 34,024,504,00, CMB Rp 50,382,504,25 dan OIF Rp 35,991,504,25. Kemudian PJP Rp 43,507,504,25, JS Rp 34,024,504,25 dan CB sebesar Rp 34,890,504,25. Total Rp 277,823,529,75. Memang lanjut Sawal, tiga anggota DPRD telah membayar sebagian dari temuan. BY telah mengembalikan Rp 4,050,000,00, SI Rp 11,150,000,00 dan CMB Rp 18,050,000,00. Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244,573,529,75.(jo).
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota