Rabu, 19 Agustus 2026

KPK Tahan 3 Pimpinan DPRD Jambi

Administrator - Kamis, 18 Juli 2019 15:45 WIB
KPK Tahan 3 Pimpinan DPRD Jambi

Jakarta I SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga anggota DPRD Jambi terkait kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi. Mereka adalah Muhammadiyah, Elhelwi, dan Zainal Abidin. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Selain ketiga legislator Jambi, penyidik juga menahan tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Joe Fandy Yoesman. Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Muhammadiyah dan Joefandy ditahan di Rutan Cabang KPK di K-4, sedangkan Zainal Abidin dan Elhelwi) ditahan di Rutan Pomdam Guntur.

KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Sebanyak 13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.

Tiga Pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.

Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta. KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.

Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.

Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Percut Sei Tuan Dan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang
Apresiasi Pameran Foto "Prahara Pulau Emas", Wali Kota Medan : Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, Dorong Integrasi Transportasi Publik Medan-Binjai-Deliserdang
Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan
komentar
beritaTerbaru