Rabu, 19 Agustus 2026

Ketua PAPDESI Sumut Turba Ke Desa-Desa Kabupaten Langkat

Administrator - Selasa, 02 Juli 2019 13:46 WIB
Ketua PAPDESI Sumut Turba Ke Desa-Desa Kabupaten Langkat

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Ketua PAPDESI (Perkumpulan Aparatus Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Sumatera Utara (Sumut) Zainul Akhyar bersama dengan Sekjennya Ustad Kusdiantoro dan Bendahara M.Insan Hasibuan melakukan kunjungan kerja turba (Turun Kebawah) ke Desa-Desa di Kabupaten,Senin (1/7/2019) diantaranya Desa Securai Kecamatan Babalan, Desa Perkotaan Kecamatan Secanggang dan Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.

Selanjutnya Ketua PAPDESI Sumut Zainul Akhyar serta bendaharanya M.Insan Hasibuan,Selasa (2/7/2019) ke Kabupaten Tanah Karo Turba ke Desa-Desa.Hal ini adalah agenda kerja PAPDESI Sumut melakukan turba untuk jemput bola menjaring aspirasi kepala Desa.Apa lagi sekarang ini di Kabupaten Langkat akan dilaksanakannya pilihan kepala Desa secara serentak,kata Zainul Akhyar menyampaikan kepada SUMUT24,Senin (1/7/2019) di Alun-alun T.Amir Hamzah Stabat.

Menurut Zainul Akhyar yang juga selaku kepala Desa Kedai Durian Deli Serdang,kami Pengurus PAPDESI Sumut ke Kabupaten Langkat ini untuk melihat perkembangan bagaimana Pilkades yang akan dilaksanakan.Kami PAPDESI Sumut tidak mau kepala Desa teraniaya menjadi korban-korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab.PAPDESI Sumut siap didepan bukan dibelakang apapun yang terjadi terhadap kepala Desa untuk membela kemashalatan kepala Desa.Tapi demikian juga kepala Desanya harus bersatu.Jangan pula nanti kami siap kepala Desa istirahat.Ayo sama-sama bergerak,tapi bukan untuk melawan Pemerintah.

Karena PAPDESI ini berdiri memang untuk bersirnegi dengan Pemerintah Daerah bukan untuk melawan Pemerintah.Jadi kalau ada yang memgganggu dan menzolimi kepala Desa di Langkat kami PAPDESI Sumut siap didepan,yang penting kepala Desa di Langkat ini bersatu.

Zainul Akhyar berharap Pilkades di Langkat ini nantinya benar-benar transparan, ”jangan ada pihak-pihak terkait yang ingin menjatuhkan salah satu calon,contohnya karena calon kades yang tidak disenangi,berdasarkan Undang-Undang N0.6 Tahun 2014 tentang Desa,calon kades itu 2 orang sampai dengan hanya 5 orang kalau sampai 6 orang tidak boleh tapi yang dicalon 6 orang jadi yang 1 orang bisa dibuang,kan tinggal 5 orang calon.

Zainul Akhyar mengajak kepala desa di Kabupaten langkat ini ayok dukung program Bupati Langkat,untuk Langkat lebih maju,lebih sejuk,karena kami tahu Langkat ini adalah Kabupaten yang beradap dan beradad.(wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
Kendati Berobat Gratis, Modesta Ajak Warga Tetap Peduli Jaga Kesehatan
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
Mendefinisikan Ulang Kepemimpinan Modern: Richa Arie Sandy Bawa Filosofi "Quiet Luxury" dan "Boss Energy" ke Kancah Pendidikan Melalui Rindu Tenang
Terkesan Dipelihara, Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan Belum Merdeka Dari Lapak Perjudian Tembak Ikan
komentar
beritaTerbaru