Selasa, 27 Oktober 2026

Poldasu Segera Gelar Perkara Korupsi Dua Bupati Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara Dari BPKP

Administrator - Kamis, 20 Juni 2019 14:16 WIB
Poldasu Segera Gelar Perkara Korupsi Dua Bupati  Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara Dari BPKP

MEDAN I SUMUT24.co Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), hingga kini masih belum dapat merampungkan kasus dugaan korupsi oleh Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) serta dugaan korupsi Disporasu.

Baca Juga:

Seperti halnya kasus yang menjerat dua kepala daerah tersebut, padahal kasusnya sejak dari beberapa bulan lalu sudah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, sebab pihaknya masih menunggu hasil audit dari kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit belum selesai. Jadi kerugian negara belum dapat diketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, jika hasil audit telah diperoleh penyidik, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Setelah (hasil audit keluar) itu kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” sebutnya.

Begitupun, jelas Rony, kendala serupa juga dialami pada penyidikan kasus dugaan korupsi Disporasu. Rony menuturkan, proses auditnya juga belum selesai, sehingga kerugian negara juga belum dapat diketahui.

“Sama, masih menunggu hasil audit,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk kasus dugaan korupsi Disporasu, Rony mengakui, jika penyidik telah memintai keterangan kepada 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu.

Sedangkan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung, sudah masuk tahap penyidikan. Dimana modus operandi yang dilakukan kedua Bupati ini disebut-sebut dengan mengambil sebagian dana dari PBB sejak tahun 2013-2015 masing-masing sebesar Rp 3 milyar dengan alasan sebagai uang komisi. (W05).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lebih dari Sekadar Modal, KUPEDES BRI Bantu Pelaku UMKM Besarkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja
Beda Jalan, Tetap Bersahabat: Kisah Anto Genk dan Irwansyah Damanik
Ditengah Guyuran Hujan, Kapolsek Sunggal Atur Lalin Pagi Hari
Wamenag RI Konsolidasi Fahmi Ummi Se-Sumut di Asahan, Tekankan Peran Strategis Perempuan dan Sertifikasi Halal
Serda Refaldo Daniel Boangmanalu Anak Kuli Tinta Resmi Dilantik Jadi Abdi Negara Rindam 1BB Siantar
TransNusa Rayakan Momen Bersejarah dengan Peluncuran Penerbangan Perdana Melbourne–Bali
komentar
beritaTerbaru