Menhan Beradab di Tengah Candu Pasukan Siber*
Menhan Beradab di Tengah Candu Pasukan Siber
News
MEDAN I Sumut24 Untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajukan Pencabutan Peraturan Daerah Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus saat membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (18/6), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Disampaikannya, berdasarkan ketentuan huruf O lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bidang Perhubungan, terkait penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor dipegang oleh pemerintah pusat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan Pemerintah Pemprov Sumut meminta Perda tersebut dicabut.
“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, kami menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat agar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang dicabut,†ujar Fitriyus membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Selain mengajukan pencabutan Perda Nomor 14, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut terkait Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan daya dukung hutan pada aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan.
“Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus direncanakan dengan baik. Tujuannya adalah pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai dengan fungsi hutan, seperti fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata tanpa mengubah kuantitas dan kualitas hutan,†sebutnya.
Selain itu, katanya, Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan hutan berlandaskan pada pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pemerintah juga memastikan akan secara efektif terus menerus berupaya pengelolaan hutan di Sumut dilakukan secara profesional dan modern.
“Prinsip memanfaatkan hutan itu berpihak kepada rakyat, khususnya rakyat yang tinggal di kawasan hutan. Dengan prinsip tersebut masyarakat sebagai pelaku utama akan tetap menjaga kelestarian hutan,†tambahnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dihadiri anggota DPRD Sumut, mewakili Forkopimda Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, dan OPD Pemprov Sumut.(w03)
Menhan Beradab di Tengah Candu Pasukan Siber
News
Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0
News
Yayasan Brata Bhakti Sumut Beri Bantuan Beasiswa dan Santunan Kepada Anak Yatim Polri
News
CEO Sumut24 Group Rianto Ucapkan Selamat kepada Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut
News
Profil Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, Putra Medan yang Kini Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
Irjen Mahmud Nazly Harahap Dipercaya Jadi Kadiv Propam Polri
News
Belawan sumut24.co Komando Daerah Angkatan (Kodaeral) I, Semangat kebersamaan terlihat ketika prajurit dan PNS Kodaeral I bersama masyarak
News
Brigjen Pol Sonny Irawan Jadi Kapolda Sumut
News
AKP M Ainul Yaqin Jadi Kapolsek Medan Sunggal
News
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas penambangan tanah urug yang tergolong bahan galian Golongan C berlangsung leluasa di Kecamatan Pulo Bandring,
News