Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Sidimpuan|SUMUT24 Wali kota Padangsidimpuan berharap pelepasan sejumlah aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) harus selesai dan jangan setengah hati.
Baca Juga:
Usai pemekaran Pemkot Padangsidimpuan dari kabupaten induk yakni Tapanuli Selatan banyak sejumlah aset milik Pemkab Tapsel yang di Kota Padangsidimpuan belum seutuhnya diserahkan kepada Kota Padangsidimpuan dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan, ucap Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Kamis (13/6). Kemarin
Kita sangat berharap Pemkab Tapsel menyerahkan seutuhnya aset mereka yang ada di Padangsidimpuan termasuk bangunan fisik perkantoran yang ada dan itu sangat membantu dalam menjalankan administrasi pembangunan di Kota Padangsidimpuan.
Memang benar saat ini kita telah menginvertarisir aset yang diharapkan, sudah ada catatan mana aset Pemkab Tapsel yang ada di wilayah administratif Padangsidimpuan.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan seharusnya Pemkab Tapsel mematuhi amanah undang-undang nomor 4 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan.
Pada Bab 5 Ketentuan Peralihan, Pasal 14, point pertama untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi, pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan, barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota Padang Sidempuan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan, utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang Sidempuan dan dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan.
Point kedua Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan, dan point ke 3 tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ucap anggota DPRD Provsu dari PDI Perjuangan tersebut dalam kunjungan kerja ke Tabagsel.
Itu wajib disegerakan diberikan aset Pemkab Tapsel di Kota Padangsidimpuan kepada Pemkot Padangsidimpuan yang telah terdata dengan baik sebelum terjadinya pemekaran Kota Padangsidimpuan dari kabupaten induk yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, katanya.
“Pemko Sidimpuan dibentuk melalui UU No.4 tahun 2001. Artinya, sudah 18 tahun Pemkab Tapsel tidak serahkan aset yang ada di kota Padang Sidempuan kepada Daerah Otonomi Baru (DOB). Padahal saat ini juga Pemkab Tapsel sudah memiliki komplek kantor yang megah di Sipirok,” katanya.(Tomps)
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota