Rabu, 19 Agustus 2026

Kehadiran Anggota DPRD Humbahas Masih Minim

Administrator - Senin, 10 Juni 2019 14:57 WIB
Kehadiran Anggota DPRD Humbahas Masih Minim

Doloksanggul|SUMUT24 Pasca liburan panjang Lebaran, tingkat kehadiran anggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) masih minim. Senin(10/6). Dari 25 anggota DPRD Humbahas, yang hadir di antaranya Manaek Hutasoit,Tulus Hutasoit, Marsono Simamora, Bresman Sianturi, Kepler Torang Sihite, Jimmi Togu P Pantas Manullang dan Irwan Simamora, Mora Tua Gajah, David Mahulae.

Baca Juga:

“Seharusnya anggota DPRD Humbahas harus hadir pada setiap jam kerja. Kalau bicara kehadiran mungkin saja ada kunjungan kerja yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditandatangani ketua DPRD atau wakil Ketua DPRD,” kata Kabag Persidangan DPRD Humbahas, Tarianus Simatupang.

Komentar Taruanus itu menanggapi pernyataan Mora Tua Gajah, anggota DPRD Humbahas dari Partai Gerindra yang menyebut anggota dewan tidak harus setiap hari kerja hadir di kantor dewan.

“kehadiran kami ke kantor apabila ada agenda rapat rapat, misalnya agenda rapat paripurna,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Humbahas, PD Simamora mengatakan bahwa hari ini rapat pembahasan dan penetapan Nota Perhitungan APBD tahun anggaran 2018 dan juga agenda rapat pembahasan dengan topik materi rapat terminal antara Komisi C dengan beberapa pimpinan OPD.

Berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU Humbahas, dari 25 anggota DPRD Humbahas periode 2014-2019, hanya 12 orang yang terpilih kembali hasil Pemilu Serentak 2019.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke-76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Dandim 0201/Medan Hadiri Jamuan Makan Malam Dengan Paskibraka Kota Medan
Polisi Gerebek Kafe Penjualan Pod Getar, 3 Remaja Diringkus di Jalan Darusalam Medan
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
Melampaui Sekat Negara-Bangsa: Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
komentar
beritaTerbaru