Rabu, 24 Juni 2026

HMI Cabang Medan Desak Rektor USU Pecat Dosen Melakukan Pelecehan Seksual

Administrator - Kamis, 23 Mei 2019 14:00 WIB
HMI Cabang Medan Desak Rektor USU Pecat Dosen Melakukan Pelecehan Seksual

MEDAN I SUMUT24 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan menyayangkan perilaku dosen FISIP USU berinisial HS, yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. HMI Cabang Medan pun mendesak agar dosen pelaku pelecehan seksual diberi sanksi tegas, yakni pemecatan.

Baca Juga:

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Medan, Putra mengatakan, sangat disayangkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi instrumen dalam membentuk nalar logika, etika, dan kreatifitas, justru dalam realitasnya telah mengubah implementasi dan nilainya.

Dalam hal ini, kata Putra, terbukti mulai dari banyaknya kasus pembungkaman hak demokrasi, pembatasan kreatifitas, dan semakin banyaknya fenomena menyimpang yang dilakukan oleh institusi pendidikan. Hal ini membuktikan bahwa institusi pendidikan hari ini telah menghilangkan esensinya secara perlahan.

“Seharusnya dosen mengajarkan nilai moralitas kepada mahasiswanya. Namun, nyatanya di kampus FISIP USU telah terjadi tindakan yang tidak bermoral, yang telah dilakukan dosen kepada mahasiswanya. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan, kampus harus menindak tegas dosen yang telah melakukan pelecehan seksual tersebut,”ujarnya Kamis (23/5/2019).

Dikatakan Putra, kampus yang seharusnya memiliki otoritas dalam menyelesaikan persoalan moralitas, terkesan melakukan pembiaran terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen pada mahasiswa.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kampus juga telah menjadi pelaku yang sebenarnya, dengan sikap pembiaran yang telah dilakukannya. Oleh karena itu HMI Cabang Medan menuntut kepada para pimpinan kampus untuk segera mengusut dan menindak tegas pelaku pelaku pelanggaran moral yang tidak bermoral di dalam dunia pendidikan,”ungkapnya.

Putra menegaskan, pihaknya mendesak agar rektor USU segera bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Rektor harus memberikan sanksi moral/akademis secepatnya kepada pelaku (dosen) yang terlibat dalam pelecehan seksual kepada mahasiswanya. Untuk menjaga nama baik kampus, Rektor USU harus segera memecat Dosen HS. Kampus harus segera mengeluarkan kebijakan tentang kode etik tentang tenaga pengajar untuk menjaga nilai dan moral demi terwujudnya substansi dari proses belajar mengajar,”pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan, ia telah meminta kepada dekan FISIP dan Ketua Jurusan untuk mengundang mahasiswi yang menjadi korban ataupun penyintas.

“Saya masih meminta kepada Dekan FISIP dan Kaprodi untuk mengundang mahasiswi yang bersangkutan dan jika ada yang lain, yang pernah mengalami hal serupa untuk mengumpulkan informasi yang lengkap sebagai bahan untuk menyelesaikan masalah tersebut,”terangnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lebih dari 76 Ribu Pohon Tertanam dalam 3 Tahun, PTPN IV PalmCo Bukti Bisnis Sejalan dengan Kelestarian Alam
PLN UP3 Binjai Perkuat Iklim Investasi Dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penandatanganan SPJBTL 13,63 MVA
Pererat Ikatan, Dandim 0208/Asahan Sambut Audiensi Kajari Batu Bara
PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum
Perkuat Sinergi, Kodam I/Bukit Barisan Rayakan HUT ke 76 Bersama Rakyat
56 Lokasi di Asahan Masuk Program P3-TGAI 2026, Perkuat Irigasi dan Ketahanan Pangan
komentar
beritaTerbaru