Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
News
Bandar Lampung I SUMUT24 Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, memvonis Bupati Lampung Selatan Nonaktif, Zainudin Hasan, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta pada Kamis (25/4).
Baca Juga:
Zainudin dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena menerima fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainudin Hasan berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati.
Selain itu, Zainudin Hasan juga mendapat pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.920.145 dengan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Mien.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa Zainudin Hasan dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Majelis hakim yang mulia, saya mengambil keputusan untuk pikir-pikir,” kata Zainudin Hasan usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh JPU KPK yang menyatakan untuk pikir-pikir atas perkara ini. Dalam surat tuntutan KPK Nomor 47/TUT.01.06/24/04/2019, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(red)
Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu
News
Bupati Solok Hadiri Pembukaan PORPROV KeXVI Sumbar Tahun 2026
News
Untuk Meringankan Beban Korban Bencana Galodo di Arosuka Pertamina Salurkan Bantuan.
News
Bundo Kanduang Kabupaten Solok Salurkan Bantuan Untuk Beban Korban Galodo di Arosuka.
News
Rapat Perdana PW MABMI Sumut 2026&ndash2031, OK Ibnu Affan Tegaskan Penguatan Marwah Adat dan Budaya Melayu
News
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup rangkaian Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
News
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPPRI)
News
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News