Sabtu, 20 Juni 2026

Gubsu: Aquafarm Harus Diproses Secara Hukum

Administrator - Minggu, 03 Februari 2019 14:56 WIB
Gubsu: Aquafarm Harus Diproses Secara Hukum

Medan|sumut24 Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan PT Aquafarm Nusantara harus diproses secara hukum, terkait dugaan pencemaran Danau Toba.

Baca Juga:

“Sangat jelek itu. Kita sudah perintahkan untuk diusut lewat hukum, karena sudah gak benar itu. Satu sampah saja kita sudah ribut, apalagi itu pencemaran ikan yang membusuk seperti itu,” kata Gubsu kepada wartawan usai sholat Ashar di Mesjid Agung Medan, Jumat (1/2).

Gubsu mengaku, telah menerima hasil investigasi dari tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kasus pembuangan limbah ikan mati ke perairan Danau Toba.

“Dalam laporan investigasi itu menyatakan pihak PT Aquafarm Nusantara diduga sebagai otak pembuangan limbah ikan mati dengan modus membagi-bagikan ikan kepada masyarakat yang baku mutunya diatas standar,” katanya.

Gubsu juga tidak menepis adanya kemungkinan jika PT Aquafarm termasuk dalam kategori perusahaan yang “bandel”. “Kita akan melaporkan mereka lewat hukum. Siapa yang paling benar, nanti semua kembali dari proses penyelidikan,” pungkas Gubsu. (w03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Percepat Pembangunan Jalan, Wakil Bupati Asahan Koordinasi Langsung ke BBPJN Sumut
Pererat Sinergi TNI-Polri, Dandim 0208 Asahan Hadiri Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke 80
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
Bupati Putra Mahkota Alam Serahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Padang Lawas Cetak Sejarah Raih Opini WTP
Lindungi Generasi Muda, Pemkab Padang Lawas dan BNNK Tapsel Perkuat Kolaborasi Anti Narkoba
komentar
beritaTerbaru