Jumat, 02 Oktober 2026

Gubsu: Aquafarm Harus Diproses Secara Hukum

Administrator - Minggu, 03 Februari 2019 14:56 WIB
Gubsu: Aquafarm Harus Diproses Secara Hukum

Medan|sumut24 Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan PT Aquafarm Nusantara harus diproses secara hukum, terkait dugaan pencemaran Danau Toba.

Baca Juga:

“Sangat jelek itu. Kita sudah perintahkan untuk diusut lewat hukum, karena sudah gak benar itu. Satu sampah saja kita sudah ribut, apalagi itu pencemaran ikan yang membusuk seperti itu,” kata Gubsu kepada wartawan usai sholat Ashar di Mesjid Agung Medan, Jumat (1/2).

Gubsu mengaku, telah menerima hasil investigasi dari tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kasus pembuangan limbah ikan mati ke perairan Danau Toba.

“Dalam laporan investigasi itu menyatakan pihak PT Aquafarm Nusantara diduga sebagai otak pembuangan limbah ikan mati dengan modus membagi-bagikan ikan kepada masyarakat yang baku mutunya diatas standar,” katanya.

Gubsu juga tidak menepis adanya kemungkinan jika PT Aquafarm termasuk dalam kategori perusahaan yang “bandel”. “Kita akan melaporkan mereka lewat hukum. Siapa yang paling benar, nanti semua kembali dari proses penyelidikan,” pungkas Gubsu. (w03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
Bupati Asahan Resmi Tutup Festival Seni Qasidah (FSQ) Tahun 2026 : Kisaran Barat Juara I, Camat Diminta Perkuat Partisipasi Tahun Depan
Bupati Bersama Kadis Kesehatan Dan UPTD RSUD Pakpak Bharat, Silaturahmi Ke Wamenkes RI Di Jakartap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026–2027
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru