KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
MEDAN I SUMUT24.co Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sedang menyelenggarakan seleksi calon Dewan Pengawas dan Komisaris yang akan ditempatkan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumut. Sesuai dengan beredarnya surat Pengumuman No. 539/12637 tertanggal 6 Desember 2018, ditandatangani oleh Dr. Hj. R. Sabrina, Msi., Sekretaris Daerah an. Gubernur Sumatera Utara. Pada pokoknya memuat pengumuman tentang dibukanya kesempatan kepada profesional yang berminat untuk mengisi jabatan dewan pengawas dan dewan komisaris pada BUMD Provinsi Sumut. Dalam seleksi tersebut sepertinya membuat bingung masyarakat. selain masih adanya jabatan dewan pengawas yang belum berakhir masa baktinya, juga dicurigai melanggar ketentuan yang ada.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut Pengamat Sosial dan Politik Shohibul Anshor Siregar mengatakan, Jika ternyata masih banyak yang masa jabatannya belum berakhir namun sudah dilakukan rekrutmen untuk penggantiannya, mestinya Sekdraprovsu dapat menjelaskan apakah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Jika tidak ada aspek yang dilanggar mengganti yang belum habis masa jabatannya, maka itu berarti sebuah ekpresi yang jelas atas hasil evaluasi. terbaru bahwa kinerja menjadi faktor utama di balik rencana penggantian, ucapnya. Saya ingin memesankan bahwa BUMD itu antara lain berfungsi sebagai triger ekonomi daerah yang jika dikelola dengan baik pasti memberi sumbangan besar bagi pendapatan asli daerah (PAD), bukan malah merongrong anggaran daerah. dalam hal ini juga Pemprovsu Harus selektif, karena masih banyak BUMD Sumut yang tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat. taunya hanya meminta penyertaan modal yang tak jelas dikemanakan anggarannya. karena selama ini anggaran penyertaan modal banyak disalahgunakan untuk kepentingan orang tertentu.
Sementara itu juga Pengamat Anggaran Elfenda Ananda mengatakan, Pemprovsu harus transparan untuk membuka proses seleksi ini agar publik bisa tau, apakah proses ini hanya seremoni belaka karena sudah ada orang yang sudah dipersiapkan. Hal ini penting agar publik sebagai pihak yang memiliki kepentingan dapat merasa diperlakukan adil. Perlu ditahui bahwa selama ini BUMD merupakan sapi perahan elit yang susah untuk bertindak profesional. Mulai dari perekrutan hingga bekerja nantinya di BUMD tersebut. Harapan publik, BUMD merupakan aset publik yang harus dijaga. Jangan sampai aset justru jadi bumerang. Sebaiknya ada evaluasi untuk memperbikinya, ucapnya.
Sebelumnya juga, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz mengatakan, “Ada kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon dewan pengawas dan dewan komisaris BUMD Provinsi Sumut, seharusnya konsiderannya memuat dasar peraturan yang menjadi rujukan, tetapi setelah kita amati dalam surat pengumuman itu tidak ada konsiderannyaâ€. Ujarnya.
“Dari pengumuman itu dapat dilihat ada ketidak sesuaian dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerahâ€, tambahnya.
“Saya menyayangkan proses seleksi yang sedang dijalankan, seharusnya merujuk kepada Pasal 7 ayat (4) Permendagri No. 37 Tahun 2018 itu, harus dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) terlebih dahulu yang ditetapkan oleh Gubernur selaku Kepala Daerah sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas di BUMDâ€, ujarnya. “Kejanggalan berikutnya bahwa surat Pengumuman itu ditandatangani oleh Sekda, sementara pengumuman itu bahagian penjaringan bakal calon anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang notabene termasuk tugas dari Pansel, jadi patut dipertanyakan apa kapasitas sekda di dalam surat ituâ€.
Adapun Pasal 7 ayat (3) Permendagri No. 37 Tahun 2018 menegaskan Pansel bertugas: [a]. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; [b]. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; [c]. membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK; [d]. menentukan formulasi penilaian UKK; [e]. menetapkan hasil penilaian; [f]. menetapkan Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris; dan [g]. menindaklanjuti Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
Demikian juga pada ayat (4) dinyatakan: “Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerahâ€. Seharusnya sebelum dilangsungkannya seleksi harus dibentuk Panitia. (W03)
JAKARTA Kepengurusan baru Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) langsung menghadapi dua agenda besar. Santri Championship pada 2831
Sport
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup rangkaian Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Ka
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menemui Wakil menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus,
News
Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPPRI)
News
Saka Wanabakti Sumut Susun Enam Prioritas Pembinaan 2026&ndash2027
News
Asri Ludin Tambunan Jajaki KPBU untuk Penerangan Jalan di Deli Serdang
News
Rakor Saka Wanabakti Sumut 2026 Perkuat Kelembagaan dan Pembinaan
News
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati kelahiran Yesus Kristus, Keluarga Besar Pemuda Batak Bersatu Pimpinan Anak Cabang (PBB PAC) Kec
News
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
News
Pesan Tegas Wakapolres Tapsel di Hari Kesaktian Pancasila Hidupkan Nilai Persatuan
News