P. Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Minggu, 26 November 2023, pukul 19.30 WIB.
Tindakan tegas dari tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan tersangka berinisial RTS (26 tahun), seorang warga Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Menurut AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim opsnal menerima laporan dari masyarakat tentang transaksi narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Kenanga. Dengan sigap, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan RTS dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 9,96 gram ganja dalam dua bungkus kertas nasi warna coklat di kantong celana sebelah kiri pelaku. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 1 unit HP merk Oppo A37 warna hitam sebagai barang bukti tambahan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan.
Dalam interogasi, RTS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Kelurahan Aek Tampang. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Hal ini menggambarkan kesigapan polisi dalam menangani kasus narkotika, dengan rincian waktu, tempat, dan barang bukti yang berhasil diamankan.
keberhasilan Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News