Diburu Sampai ke Jambi Polda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Palas | Sumut24.co
Baca Juga:
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan dua pelaku, Soleh Daulay (SD) dan Syafaruddin Hasibuan (SH),yang melakukan pelecehan seksual (Cabul) terhadap 24 santri,Keduanya saat ini telah menjalani proses persidangan dan dihadapkan pada tuntutan serius, yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah.
Tuntutan ini berdasarkan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b, e, dan g dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
# Pasal Hukum yang Menjerat SD dan SH
Tindakan yang dilakukan oleh SD dan SH dianggap melanggar Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b, e, dan g dari Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pemberian hukuman yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, sebagai upaya untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
# Tuntutan Berat yang Menanti SD dan SH
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas (Palas) melalui Kasi Intel Kejari Padang Lawas (Palas), Andre Rico Manurung SH,Selasa 28/11/23, terdapat beberapa faktor yang memberatkan posisi kedua terdakwa.
“Pertama, perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Kedua, perbuatan tersebut meninggalkan trauma psikis yang mendalam pada para korban anak. Ketiga, tindakan dilakukan secara berulang-ulang. Keempat, perbuatan ini membuat reputasi pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Keagamaan menjadi tercemar,” ungkap Andre Rico Manurung.
# Faktor Meringankan dalam Persidangan
Namun, dalam proses persidangan, terdapat pula faktor-faktor meringankan yang diungkapkan oleh para pengacara terdakwa. Terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, menunjukkan penyesalan mendalam, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah mengalami vonis hukuman sebelumnya.
# Komitmen Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual. Dengan penerapan hukuman yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada potensi pelaku lain dan menjadi langkah konkrit dalam melindungi hak dan keselamatan korban.
Dengan demikian, kasus SD dan SH tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menciptakan kesadaran akan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melawan kejahatan seksual.zal
Diburu Sampai ke JambiPolda Sumut Tangkap 2 Begal Sadis di Angkot Viral di Medsos
kota
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
kota
Ketika Bebas Visa Menjadi Celah Judi Online Alarm Baru Kedaulatan Digital Indonesia
kota
KOMNAS PA Pusat Berikan Penghargaan kepada Polsek Pantai Labu atas Kepedulian dan Perlindungan terhadap Anak serta Guru Tahfiz Qur&rsquoan
kota
116 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba dalam Dua Hari
kota
Polsek Tanjung Morawa Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor
kota
Wali Kota menghadiri acara Pembukaan Musda XIV KNPI Kota Pematangsiantar, di Convention Hall Siantar Hotel
kota
Wali Kota menerima piagam penghargaan dari BKPRMI atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kepemu
kota
Mohamad Feriadi Soeprapto Raih Indonesia Best 50 CEO Awards 2026
kota
Dompet Dhuafa Waspada Resmikan Dua Wakaf Sumur di Tapanuli SelatanSumatera utarasumut24.co Dompet Dhuafa Waspada meresmikan dua program Wak
News