Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menandatangan nota kesepakatan bersama dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Propinsi dan Kota Padangsidimpuan untuk Pemilu 2024 yang melanggar aturan Pemilu, di Kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Kamis (9/11/23).
Penandatangan nota kesepakatan bersama dilakukan antara Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi dengan Penjabat (Pj). Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iswan Nagabe Lubis, S.Sos.
Hadir menyaksikan penandatangan nota kesepakatan tersebut, yakni, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, diwakili Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap, perwakilan pimpinan Parpol, para Caleg dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Iswan Nagabe Lubis, S.Sos menghimbau kepada setiap Caleg, Parpol, maupun pendukung, supaya bersikap bijak dan arif dalam menghindari berbagai gesekan, terutama, yang dapat menimbulkan konflik.
Ia juga meminta kepada peserta Pemilu untuk menghindari kampanye yang tidak simpatik dan cenderung munculkan keresahan sosial yang dapat menciptakan situasi tidak kondusif.
” Kegiatan ini sangat penting. Oleh karenanya, kami harap ke setiap kontestan, kegiatan ini tak hanya sebatas slogan saja, tetapi harus berlanjut, baik itu sebelum maupun pasca Pemilu, ” tandasnya.
Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ratno Afandi, menuturkan, proses tahapan kampanye sendiri, akan berlangsung pada 28 November sesuai dengan surat keputusan No.43 peraturan Bawaslu.
Ditegaskannya, seluruh peserta Pemilu, belum boleh melakukan kampanye ataupun memasang APK yang mengandung dan berisi ajakan ataupun memuat visi misi dan menorehkan tanda paku, baik itu pada baliho ataupun spanduk Parpol dan Caleg sebelum 28 November. Ia menghimbau kepada peserta Pemilu agar menurunkan secara mandiri APK yang sudah terlanjur terpasang.
” Para Parpol hanya boleh melaksanakan sosialisasi Pemilu dengan internal anggotanya masing-masing dan melaporkan kegiatan itu ke KPU Kota Padangsidimpuan, ” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, menekankan agar tahapan Pemilu di Kota Padangsidimpuan berjalan dengan damai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
” Apabila ada permasalahan, agar segera melakukan koordinasi dengan cara duduk bersama di ‘Warung Pojok Pemilu’, di mana, saat ini KPU Kota Padangsidimpuan sudah menyediakan tempatnya, ” ucap Kapolres.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, Syafri Muda Harahap, menyampaikan bahwa, pihaknya berpedoman pada Peraruran KPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu.
” Kami menghimbau kepada para pserta Pemilu untuk dapat mempedomani bersama Peraturan KPU No.15/2023, demi terwujudnya Pemilu yang damai, ” ungkap Syafri.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News