Rianto SH MH: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
Asahan I Sumut24.co
Baca Juga:
Menurut Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE. KPU RI ) Nomor 648/Pl.01.4-SD/05/2023 yang berisi penegasan akan status kelompok ahli dan pakar yang ada di Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) wajib mengundurkan diri ketika maju mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg), ditafsirkan berlaku universal untuk seluruh daerah.
Mengingat adanya dugaan Staf Ahli DPRD Kabupaten Asahan yang terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan namun hingga saat ini belum juga mengundurkan diri.
Menanggapi tersebut, tim awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, SP, Rabu (18/10/2023) di Kantor KPU Kabupaten Asahan, Jalan Sisingamangaraja, No 311, Kisaran.
Menurut Hidayat, SP, “bahwa secara Regulasi KPU tidak sedetail itu dilampirkan, kami selaku pelaksana regulasi tidak mampu dan tidak berani juga menyamaratakan seluruh orang yang bekerja dan menerima uang dari negara dianggap sama semuanya dengan yang lain. Karena kami memeriksa semua dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) itu dari Dokumen yang disampaikan ke KPU melalui Silon, jadi kalau menurut Silon yang kami periksa adalah A, ya kami harus periksa yang A, tidak bisa yang kami periksa itu B, semuanya berdasarkan dokumen yang mereka sampaikan kepada kami,” ujarnya.
Masih kata Hidayat, SP, “Jadi aturannya yang mengatur untuk itu tidak ada bang, jika bicara karena mereka dianggap mendapat fasilitas negara bagaimana dengan anggota Dewan, anggota Dewan juga mendapat fasilitas negara, kenapa mereka bisa ketika mereka mengajukan diri kembali sebagai Caleg kenapa mereka tidak mengundurkan diri, samanya mereka mendapatkan fasilitas dari negara, kalau lembaganya yang tidak membolehkan, ya harus lembaganya yang melarang atau mengkroschek anggotanya yang mendaftar sebagai Caleg”, ungkapnya.
Mengakhiri keterangannya, “Bahwa intinya kami tidak ada mendapatkan petunjuk seperti yang abang maksudkan, maka kami tidak berani melakukan seperti apa yang abang sampaikan, itu pelanggaran HAM bang, berapa banyak Caleg yang mendaftar yang memang saat mendaftar hingga saat ini masih mendapat fasilitas dari negara”, ucap Hidayat, SP.
Menyikapi pendapat Hidayat selaku Ketua KPU Kabupaten Asahan, tentunya tim awak Media merasa penasaran, mengingat surat KPU RI Nomor 648/Pl.01.4-SD/05/2023 diterbitkan langsung KPU RI. Maka seharusnya secara otomatis berlaku general ke semua daerah, termasuk Kabupaten Asahan.
Mengapa di daerah atau Provinsi lain bisa menerapkan aturan tersebut, lantas kenapa untuk Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kabupaten Asahan tidak bisa diberlakukan dengan alasan tidak ada petunjuk langsung untuk mengatur hal tersebut, sementara ditempat lain contohnya daerah Samarinda, KPU disana kenapa bisa mengingat seluruh staf ahli atau pakar DPRD agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya ketika terdaftar maju dalam pileg di Pemilu Serentak 2024 nanti.
Mengingat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf k dan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota. Khususnya, dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf k, PKPU tersebut. “Bunyinya jelas, salah satu syarat mencalonkan diri sebagai Bacaleg (bakal calon legislatif) harus mengundurkan diri jika jabatannya memiliki keterikatan dengan sumber anggaran negara atau daerah. (tim)
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News
Patahkan Dominasi 7 Tahun, Padangsidimpuan Selatan Sabet Juara Umum MTQ keXXV 2026, Ketua DPRD Padangsidimpuan Kini Lebih Kompetitif
kota
Dramatis! Padangsidimpuan Selatan Menang Tipis dan Sabet Juara Umum MTQ keXXV
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Soroti Hoaks dan Blankspot, Mahasiswa Ditantang Jadi Penggerak Digital
kota
Di English Festival STAIN, Bupati Madina Saipullah Nasution Dorong Generasi Muda Kuasai Bahasa Inggris Demi Masa Depan Global
kota