Selasa, 28 Oktober 2025

PTUN MEDAN menangkan Gugatan Perangkat Desa Gunung Martua

Administrator - Selasa, 10 Oktober 2023 10:59 WIB
PTUN MEDAN menangkan Gugatan Perangkat Desa Gunung Martua

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Pada hari ini selasa 10 Oktober 2023nmerupakan hari yang sangat bersejarah dan bahagia, dimana gugatan yang dilayangkan Para Perangkat Desa gunung Martua menemui titik terang, dimana majelis hakim PTUN medan yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dgn register perkara no :93/G/PTUN Mdn , telah memberikan putusan sebagai berikut

(1.)Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

(2.)Menyatakan batal dan/atau tidak sah:

 

1-Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Martua No.9/SP-3/KD/V/2023 Perihal:Surat Peringatan ke 3 Tanggal 16 Mei 2023 atas nama SAHLAN

2-Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Martua No.10/SP-3/KD/V/2023 Perihal:Surat Peringatan ke 3 Tanggal 16 Mei 2023 atas nama MUNAWIR SYADZALI SIREGAR

3-Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Martua No.11/SP-3/KD/V/2023 Perihal:Surat Peringatan ke 3 Tanggal 16 Mei 2023 atas nama PANOGAHON

4-Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Martua No.12/SP-3/KD/V/2023 Perihal:Surat Peringatan ke 3 Tanggal 16 Mei 2023 atas nama SARWEDI SIREGAR

 

(3.) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :

1-Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Martua No.9/SP-3/KD/V/2023 Perihal:Surat Peringatan ke 3 Tanggal 16 Mei 2023 atas nama SAHLAN

2-Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Martua No.10/SP-3/KD/V/2023 Perihal:Surat Peringatan ke 3 Tanggal 16 Mei 2023 atas nama MUNAWIR SYADZALI

3-Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Martua No.11/SP-3/KD/V/2023 Perihal:Surat Peringatan ke 3 Tanggal 16 Mei 2023 atas nama PANOGAHON

4-Surat Keputusan Kepala Desa Gunung Martua No.12/SP-3/KD/V/2023 Perihal:Surat Peringatan ke 3 Tanggal 16 Mei  2023 atas nama SARWEDI SIREGAR

 

(4.)Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Perjuangan para perangkat desa yang sudah dimulai sejak Mei  2023 pada akhirnya berujung di pengadilan Tata Usaha negara medan yang sudah dilayangkan tertanggal 20 juni 2023, berbagai doa dan harapan masyarakat kabupaten padang lawas utara pada umumnya,mengenai pemberhentian perangkat desa sudah mempunyai baro meter/titik acuan, yaitu keputusan PTUN Medan pada hari ini, imbuh Sahlan, munawir, panogahon dan sarwedi siregar (klien)

 

Dibalik tangis dan senyum para perangkat desa gunung Martua, tidak lepas dari pendampingan dan perjuangan tiada henti yang dilakukan kuasa hukum para perangkat desa yaitu Rudi Efendy siregar SH MH, yang berkantor di RSP law office yang beralamat di New Cluster 2 ,Blok B no. 3, Jl G. Tua -padang sidimpuan km 3. Sejak kasus ini ditangani oleh beliau, ia tidak pernah berpaling sedikit pun , baik ada bisikan disisi kiri dan kanan untuk memberhentikan kasus ini, rudi tetap konsisten atas perjuangan nya, sebab beliu selalu terngiang pesan Orang tuanya yang tidak pernah mengeluh dan berhenti memberikan semangat .adapun motto beliau dlam setiap menegakkan keadilan  yaitu”ketika Anda sudah merasa terzholimi, hanya ada satu kata Lawan”

 

Harapan beliau selaku kuasa hukum persatuan perangkat desa kabupaten padang lawas utara, terkhusus perangkat desa gunung Martua yang saat ini beliau tangani, “Jangan pernah nilai seseorang karena harta maupun jabatan nya” Tapi hargai lah setiap orang yang ada di sekitar mu, belum tentu dengan jabatan anda saat ini, akan menjadi kekal selamanya.

 

Setelah salinan putusan PTUN mdn sudah bisa kita Terima nanti , kami akan berikan langsung kepada kepala desa gunung martua, supaya perangkat desa yang sudah diberhentikan dulunya Supaya dikembalikan Jabatannya, Harkat dan martabat nya Sekaligus haknya sebagai perangkat desa yang legal.

 

Kepada perangkat desa yang sudah menduduki jabatan para perangkat desa klien kami, kami ingatkan supaya melepaskan/meninggalkan jabatannya sesegera mungkin, karena menduduki yang bukan hak.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru